Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Ini Kejahatan yang Bisa Dijatuhi Hukuman Mati di Malaysia

Hukuman mati telah masuk sistem peradilan pidana Malaysia sejak pemerintahan kolonial Inggris. Hukuman mati awalnya diberlakukan bagi kasus pembunuhan

10 Juni 2022 | 18.30 WIB

Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com
Perbesar
Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia menyetujui penghapusan hukuman mati wajib. Menteri Hukum Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan, keputusan untuk menghapus hukuman mati dicapai setelah dia mempresentasikan laporan tentang hukuman pengganti bagi hukuman mati dalam rapat Kabinet, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo


Saat ini, ada 33 pelanggaran yang bisa menyebabkan hukuman mati di Malaysia, termasuk 11 yang merupakan hukuman wajib. Keputusan Kabinet kemarin menuntut pengkajian untuk mengembangkan proposal hukuman pengganti bagi 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Seperti dikutip dari laporan Amnesty International, sejumlah kasus pelanggaran berakibat hukuman mati itu di antaranya adalah kasus pembunuhan, perdagangan narkoba, pengkhianatan, perang melawan Raja, terorisme, penculikan atau penculikan dengan niat pembunuhan, kepemilikan senjata api, bersekongkol dengan pemberontakan atau Angkatan Bersenjata, sampai penyanderaan.



Hukuman mati telah masuk sistem peradilan pidana Malaysia sejak pemerintahan kolonial Inggris. Hukuman mati wajib pada awalnya diberlakukan untuk pembunuhan.


Meskipun Undang-Undang Narkoba Berbahaya diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Inggris pada 1952 untuk memerangi ancaman zat terkait narkoba, DDA tidak memberlakukan hukuman mati sampai 1975. Saat itu, kampanye Pemerintah Malaysia melawan narkoba dimulai dan hukuman mati diperkenalkan sebagai sanksi tegas bagi pengedar narkoba. Hukuman ini menjadi wajib pada 1983.


Amandemen masih perlu diajukan dan disahkan di Parlemen sebelum penghapusan hukuman mati wajib benar-benar diberlakukan. Namun, keputusan Kabinet diyakini akan memberi hakim keleluasaan dalam menjatuhkan hukuman. 


Keterangan Parlemen Malaysia pada Februari 2022 menyebut, saat ini ada 1.341 terpidana mati di Malaysia. Dari jumlah itu, 905 kasus melibatkan hukuman mati wajib untuk pengedar narkoba

 

 

 



AMNESTY INTERNATIONAL | FREE MALAYSIA TODAY | CHANNEL NEWS ASIA

 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus