Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Imigrasi Malaysia menangkap ratusan pekerja migran tanpa izin inggal yang sah. Menurut Direktur Imigrasi Perak, Meor Hezbullah Meor Abd Malik, sebanyak 158 orang ditahan karena tinggal di Malaysia tanpa visa atau izin yang sah dan melebihi batas waktu yang diperbolehkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tahanan tersebut terdiri dari 83 laki-laki, 54 perempuan, 8 laki-laki, dan 3 perempuan. Mereka berusia antara 9 hingga 60 tahun, berasal dari Indonesia, Nepal, Myanmar, Bangladesh, Cina, Pakistan, Sri Lanka, dan Vietnam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagian besar dari mereka menyewa apartemen dari tuan tanah setempat. Sekitar 560 unit di 15 blok diperiksa dalam operasi tersebut,” ujarnya dilansir dari Bernama.
Salah satu tahanan adalah Elriyanti, warga negara Indonesia, berusia 50 tahun. Ia telah bekerja sebagai tenaga pembersih rumah tanpa izin selama setahun.
Wanita asal Sumatra ini termasuk di antara 158 orang yang ditangkap dalam operasi gabungan yang disebut Op Pintu, yang melibatkan 160 personel dari Departemen Imigrasi dan Pasukan Operasi Umum Ulu Kinta, antara pukul 01.00 hingga 03.00.
Elriyanti, ibu dua anak berusia 14 dan 16 tahun. Ia mengaku sebelumnya bekerja di Penang namun pindah ke Perak sebulan lalu dengan bantuan temannya.
“Saya datang dengan feri, membayar RM3,000 (Rp 10 juta). Saya bekerja sebagai pembersih rumah, berpenghasilan RM 2.000 (atau setara Rp 6,6 juta) sebulan,” katanya dalam sebuah wawancara setelah ia ditahan pihak imigrasi.
Elriyanti menjelaskan bahwa dia mengirimkan RM 600 setiap bulan kepada keluarganya di Sumatra, dan membayar sewa bulanan sebesar RM 80 kepada pemiliknya. Ia menyewa rumah itu dengan tiga rekan lainnya dari Indonesia.
Meor Hizbullah memperingatkan pemilik rumah lokal untuk tidak menyewakan properti mereka kepada orang asing tanpa izin yang sesuai. Dia menekankan bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan tuntutan berdasarkan Pasal 55 (E) Undang-Undang Imigrasi 1959/63, yang dapat dikenakan denda maksimum RM30.000 atau penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.
Meor menyatakan bahwa setelah penangkapan para migran baru-baru ini, departemen tersebut akan menyelidiki setiap pemilik rumah yang menyewakan unitnya kepada migran tidak berdokumen.
BERNAMA
Pilihan editor: Warga Negara Rusia di Bali Rela ke Jakarta demi Bisa Ikuti Pemilu Rusia