Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Jerman Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan

Jerman menolak paspor RI yang tidak memiliki bagian kolom tanda tangan.

12 Agustus 2022 | 19.45 WIB

Paspor. discoveryourindonesia.com
Perbesar
Paspor. discoveryourindonesia.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Jerman dilaporkan menolak paspor RI yang tidak memiliki bagian kolom tanda tangan. Kedutaan Besar Jerman di Jakarta melalui keterangan di situsnya, memastikan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Saat ini beredar dua paspor Indonesia. Pertama, dengan tanda tangan. Kedua, tanpa tanda tangan, yang baru dikeluarkan pada 2019. Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam keterangannya menyebut, kedua jenis paspor hanya terbatas perbedaan desain saja dan sama-sama berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," tulis keterangan tersebut seperti dikutip pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Kedutaan Besar Jerman menambahkan, pihaknya tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.

"Tambahan tanda tangan di kolom 'Endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses,"

Sebelumnya, pengguna Twitter @gesgandenglah pada Kamis, 11 Agustus 2022, mengeluhkan masalah ini, dengan menyapa akun Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Hallo, @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di Kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar terakhir," cuit warganet itu.

Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri I Gede Ngurah Swajaya belum segera membalas pesan Tempo saat ditanya upaya komunikasi dan penyelesaian masalah ini ke Pemerintah Jerman.

Sementara, Ditjen Imigrasi membalas pesan warganet yang mengeluhkan tidak berfungsinya paspor Indonesia tersebut. "Saat ini masih kami proses tindak lanjut agar permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik," cuitnya.

Dalam keterangan di situsnya, Kedutaan Besar Jerman menyarankan bagi pemegang paspor RI yang sudah memiliki visa supaya tidak pergi ke Jerman. Sebab kemungkinan besar akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan. "Situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterusnya," tulisnya.

DANIEL AHMAD

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus