Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia pada Selasa, 29 Oktober 2024, mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel. Keputusan parlemen Israel ini berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza. Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UNWRA adalah badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Indonesia menegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina," demikian keterangan Kementerian Luar Negeri RI dalam unggahan di X.
Sebelumnya Parlemen Israel pada Senin, 28 Oktober 2024, meloloskan sebuah undang-undang yang akan melarang UNRWA beroperasi di dalam Negeri Bintang Daud itu. Keputusan ini menimbulkan waswas pada sejumlah sekutu-sekutu Israel dari negara-negara Barat yang khawatir ini akan memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza.
Otoritas Israel meloloskan undang-undang itu dengan alasan ada sekelompok staf UNRWA yang diduga terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023 di selatan Israel dan segelintir staf diduga menjadi anggota Hamas dan kelompok bersenjata lainnya.
“Sejumlah staf UNRWA terlibat dalam tindakan teroris melawan Israel sehingga kami harus menarik orang-orang yang harus bertanggung jawab,” kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Kepala UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan proses pemungutan suara yang dilakukan anggota parlemen Israel itu sama dengan menentang Piagam PBB dan melanggar hukum internasional. Pengesahan undang-undang yang melarang beroperasinya UNRWA adalah kampanye terbaru Tel Aviv untuk mendiskreditkan UNRWA dan mendelegitimasi perannya dalam memberikan bantuan serta layanan pada para pengungsi Palestina. Pemungutan suara oleh parlemen Israel itu dilakukan pada hari yang sama saat tank-tank Israel masuk lebih jauh ke dalam utara Gaza hingga membuat sekitar 100 ribu warga sipil di sana terjebak.
Pilihan editor: Provinsi Kaluga Rusia Dorong Kerja Sama Ekonomi dengan Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini