Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kementerian Luar Negeri Tanggapi Sidang Hambali Tersangka Bom Bali

Setelah menunggu hampir 18 tahun, Hambali dan kaki tangannya, yang terlibat dalam bom Bali akan diadili oleh Pengadilan militer Guantanamo.

25 Januari 2021 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hambali. Foto: ICRC

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengkonfirmasi Hambali, tersangka teroris pengeboman di Bali dan Jakarta, diberikan bantuan pengacara oleh Amerika Serikat, di mana hal ini sesuai dengan prosedur hukum disana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan untuk status apakah Hambali masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah dicabut status WNI-nya, Faizasyah belum bisa menjawabnya dan menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Faizasyah hanya menerangkan saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol. 

 

“Perlu dicek ke Kementerian Hukum dan HAM (status WNI). Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan pengacara bagi yang bersangkutan (Hambali), sesuai prosedur hukum disana,” kata Faizasyah kepada Tempo, Senin, 25 Januari 2021.

Sejumlah warga negara Australia meletakan karangan bunga saat peringatan Tragedi Bom Bali I yang ke 14 di Monumen Ground Zero di Kuta, Bali, 12 Oktober 2016. Peristiwa ledakan bom di Jalan Legian yang merenggut 202 korban jiwa tersebut setiap tahun selalu diperingati oleh para kerabat korban dengan acara berdoa dan peletakan karangan bunga. Johannes P. Christo 

Faizasyah mengatakan proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.

 

Kementerian Luar Negeri RI dan kantor Perwakilan RI di Amerika Serikat sejauh ini menerima informasi dari pemberitaan media mengenai akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali pada 2002 dan di Jakarta pada 2003.

 

Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali  sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin. Keduanya disebut sebagai tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya.

 

Mereka diduga terlibat dalam peristiwa Bom Bali pada 2002 dan Bom Marriot pada 2003. Kementerian Pertahanan Amerika Serikat pada 22 Januari 2021 menyebut, ketiganya dijerat dengan pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan. 

Hambali cs bakal diadili oleh Pengadilan Militer Guantanamo. 

Bersama komplotannya, dan dengan dukungan dari Al Qaeda, Hambali melakukan teror bom di Bali dan Jakarta. Teror bom Bali  pada 12 Oktober 2002, menewaskan 202 orang. Sementara itu, Teror Bom Hotel Marriot Jakarta, pada 5 Agustus 2003, menewaskan 12 orang.

 

Ketiganya tertangkap di Thailand pada 2003. Hambali dan dua kaki tangannya itu lalu ditahan di penjara militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus