Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Nasib Hambali di Guantanamo Belum Jelas, Permintaan Sidang di Luar Puasa Ditolak

Nasib peradilan terdakwa kasus Bom Bali dan Bom JW Marriott, Encep Nurjaman atau Hambali, di Guantanamo, masih belum jelas.

21 Desember 2021 | 12.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hambali. miamiherald.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib peradilan terdakwa kasus Bom Bali dan Bom JW Marriott, Encep Nurjaman atau Hambali, di Guantanamo, masih belum jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi militer AS belum menerbitkan jadwal baru setelah Hambali dan dua terdakwa lain asal Malaysia Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep, menolak mengajukan pembelaan pada sidang 30-31 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar terbaru tentang mereka adalah ditolaknya permintaan Mohammed Farik Amin agar sidang tidak digelar saat Ramadhan tahun depan, yang jatuh pada 2 April-2 Mei 2022. Mereka sebelumnya disidang bersamaan, dan kemungkinan sidang berikutnya juga akan dilakukan bersama-sama.

Pengajuan ini dengan alasan selama Ramadhan, ia akan menghabiskan siang untuk berdoa dan karena puasa akan sulit berkosentrasi di sidang.

Namun dalam keputusan yang diunggah di situs web kantor Komisi Militer AS, hakim militer Hayes C Larsen mengatakan komisi menemukan bahwa dasar mosi ini belum matang untuk keputusan karena tidak ada proses pengadilan yang saat ini dijadwalkan selama perayaan Ramadhan 2022.

Pemerintah AS berargumen bahwa permintaan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan semua pihak dalam mencapai resolusi cepat dalam kasus ini, dan bahwa ketersediaan ruang sidang terbatas tahun depan.

“Jika Komisi mempertimbangkan untuk menjadwalkan sidang selama Ramadhan, semua pihak akan diberitahu sebelum penjadwalan dan akan diberi kesempatan untuk memberikan masukan atas keputusan tersebut,” kata Larsen seperti dikutip Free Malaysia Today, Selasa, 21 Desember 2021.

Mohammed Farik, bersama Mohammed Nazir Lep dan Hambali, menghadapi delapan dakwaan terorisme. Mereka termasuk tujuh orang yang terkait dengan bom Bali yang menewaskan 202 orang di Bali pada Oktober 2002 dan sebuah bom di hotel JW Marriott di Jakarta pada Agustus 2003.

Kedelapan dakwaan tersebut adalah persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka berat, terorisme, penyerangan terhadap warga sipil, penyerangan terhadap objek sipil, dan perusakan properti.

Sebelumnya, mereka bertiga disidang bersamaan. Ketiganya menolak untuk mengajukan pembelaan ketika mereka didakwa pada 30-31 Agustus, dengan alasan ketidakmampuan penerjemah yang mengakibatkan terjemahan yang tidak akurat dan telah mengajukan permohonan kehadiran penerjemah baru di pengadilan.

Pengadilan Militer menolak mosi mereka dalam keputusan bulan lalu. Belum ada tanggal baru untuk persidangan yang ditetapkan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus