Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kemlu: WNI Jemaah Umrah Dihukum dalam Kasus Pelecehan Seksual di Mekah

Kemenlu menyebut WNI jemaah umrah divonis bersalah atas tuduhan melakukan pelecehan seksual di Mekah, namun KJRI Jedah baru diberitahu setelah sidang

23 Januari 2023 | 07.11 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Perbesar
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan seorang WNI bernama Muhammad Said, yang menjadi jemaah umrah, terlibat masalah hukum di Saudi karena dituduh melakukan pelecehan seksual di Mekah terhadap seorang perempuan asal Lebanon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS (Muhammad Said)," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemlu menyebut Said menjalani proses persidangan setelah ditangkap aparat keamanan di Mekah atas tuduhan melakukan pelecehan seksual. Said, menurut Kemlu, divonis pada 20 Desember 2022, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 200 juta.

Namun menurut Kemlu, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023.

"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," ujar Judha menambahkan.

Belakangan, utas di media sosial menjadi perhatian warganet setelah akun yang mengklaim keluarga Muhammad Said, membantah terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon itu.

Di Twitter, seseorang dengan akun @iniakuhelmpink alias Anaa mengaku keluarga dari MS. Anaa pada 21 Januari 2023, menuliskan kronologi yang berbeda soal peristiwa ini. Dia menyebut MS tak pernah melakukan pelecehan seperti yang disebutkan. Dia juga menegaskan saudaranya asal Sulawesi Selatan itu justru dipaksa mengaku oleh aparat setempat.

Menurut akun yang belum terverifikasi itu, peristiwa yang dituduhkan kepada salah satu anggota keluarganya terjadi saat tawaf. Usai kejadian, handphone milik MS diambil oleh kepolisian setempat dan dihapus datanya.

Akun itu mencuitkan, selama persidangan, korban yang merupakan perempuan asal Lebanon tidak pernah datang ke pengadilan.

Sebelumnya, Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad melalui pesan suara yang didapatkan dari Kementerian Agama Sulawesi Selatan pada Jumat 20 Januari 2023, mengatakan Said diduga melakukan pelecehan saat tawaf. Said dinyatakan bersalah lantaran mengakui perbuatan di hadapan polisi Arab Saudi saat menjalani pemeriksaan. Meskipun di depan majelis hakim, ia membantah melakukan pelecehan seksual.

Dua petugas pengamanan di sekitar Hajar Aswad Masjidil Haram Mekkah melihat Said memeluk korban dari belakang. Selain itu, rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) juga memperlihatkan Said melakukan pelecehan seksual itu dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali .

Korban pun disebut langsung menjerit ketika Said menempelkan tangannya ke dada korban. “Yang memberatkan karena korban merasa dipermalukan. Itu dasar hukum Said bersalah. Said juga mencemari kesucian Masjidil Haram," kata Ajad.  

DANIEL A. FAJRI, DIDIT HARIYADI (KONTRIBUTOR)

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus