Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

KPU Tangani 198 Kasus Data Ganda Pemilih di New York dengan Cara Coret Nama

KPU mengatakan mereka telah menangani 198 kasus data ganda pemilih di New York, Amerika Serikat dengan cara mencoret salah satu nama.

6 Februari 2024 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti temuan adanya 198 data ganda warga negara Indonesia (WNI) di New York, Amerika Serikat yang akan memberikan suara pada Pemilu 2024, menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Senin, 5 Februari 2024.

Laporan tersebut awalnya disampaikan oleh organisasi advokasi buruh migran Migrant CARE ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain di New York, organisasi tersebut melaporkan adanya data ganda pemilih di Johor Bahru dan Kuala Lumpur, Malaysia.
 
“Begitu ada berita di media, kita langsung meminta klarifikasi di dua tempat, yang pertama di New York,” kata Hasyim pada konferensi pers bersama Bawaslu dan Kementerian Luar Negeri di Jakarta Pusat.
 
Kasus data ganda ini tetap terjadi meskipun menurut Hasyim, penelusuran data pemilih sudah menggunakan metode analisis kegandaan. KPU menggunakan tiga model analisis untuk mendeteksi data ganda. 
 
Ketiga model tersebut yaitu mengecek data di locus terkait, mengecek identitas pemilih di New York dengan pemilih di seluruh dunia, dan mengecek identitas pemilih di luar negeri dan dalam negeri.
 
Menurut KPU, kasus ini banyak terjadi karena penulisan nama pemilih yang berbeda ataupun pemilih menggunakan nama suami.
 
“Misalkan Dewi Ratna Sari. Ratna dan Sari berbeda (dipisah), yang satunya tulisannya Ratnasari, digandeng. Ada yang namanya Dewi, ternyata ID-nya sama, tapi begitu dicek penulisannya Dewy,” kata Hasyim memberi contoh. “Ada yang pakai nama suaminya.”
 
Dia kemudian menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus tersebut, KPU mencoret salah satu namanya. “Misal data muncul dua kali, satu dicoret, yang lain dipertahankan,” katanya. 
 
Sebanyak 198 surat suara yang ganda itu tidak akan dikirimkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York kepada WNI. Surat suara tersebut, kata Hasyim, bisa digunakan untuk melayani pemilih pindahan.
 
Menurut data PPLN New York, terdapat 11.141 pemilih di sana yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika dibagi berdasarkan metode pemungutan suara, 63,8 persen memilih menggunakan metode pos, 20,4 persen akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sedangkan 15,8 persen akan memilih lewat kotak suara keliling (KSK).
 
Selain kasus data ganda di New York, Bawaslu mengatakan pihaknya masih mengkaji potensi kasus serupa di Johor Bahru dan Kuala Lumpur. “Kalau di Johor Bahru dan Kuala Lumpur, Bawaslu lagi melakukan kajian awal. Baru masuk laporannya,” kata anggota Bawaslu, Herwyn Malonda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus