Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Negara-negara ASEAN sepakat mengatasi sampah yang mencemari laut dengan Deklarasi Bangkok Melawan Sampah Laut selama KTT ASEAN hari kedua di Bangkok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat negara ASEAN termasuk ke dalam negara pembuang limbah sampah tertinggi. Empat anggota ASEAN yakni Indonesia, Filipina, Vietnam, dan Thailand, bersama dengan pelanggar limbah terburuk Cina, membuang sampah plastik terbanyak ke lautan, menurut laporan 2015 yang ditulis bersama oleh juru kampanye lingkungan Ocean Conservancy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua negara...menghargai dan menekankan perlindungan lingkungan dan mendukung Thailand memasukkan agenda perlindungan lingkungan dan memerangi sampah laut, yang sesuai dengan agenda global," kata wakil juru bicara pemerintah Thailand Werachon Sukondhapatipak, dikutip dari Reuters, 23 Juni 2019.
Para pemerhati lingkungan memungut sampah pantai dalam rangkaian memperingati Hari Bumi 2019 di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Senin, 22 April 2019. Kegiatan yang diselenggarakan Balai Riset dan Observasi Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Pemkot Denpasar tersebut untuk menjaga kelestarian bumi dari ancaman sampah plastik. ANTARA
Deklarasi ini dipuji oleh para pencinta lingkungan sebagai langkah pertama yang baik untuk kawasan ASEAN, meskipun keraguan masih membayangi implementasi karena blok tersebut memiliki kode non-interferensi yang akan memberi wewenang kebijakan di masing-masing negara anggota.
"10 negara ASEAN mendeklarasikan untuk memperkuat tindakan di tingkat nasional serta melalui tindakan kolaboratif...untuk mencegah dan secara signifikan mengurangi puing-puing sampah laut," menurut dokumen deklarasi.
Mereka juga akan memperkuat hukum dan peraturan nasional serta meningkatkan kerja sama regional dan internasional, termasuk dalam dialog kebijakan yang relevan dan pertukaran informasi.
Namun baik deklarasi maupun Kerangka Aksi yang menyertainya secara khusus, tidak menyebutkan larangan penggunaan plastik sekali pakai atau impor limbah asing, seperti yang diminta kelompok-kelompok lingkungan sebelum KTT ASEAN.