Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

4 April 2024 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Konstitusi Uganda pada Rabu, 3 April 2024, menolak banding agar mau membatalkan undang-undang anti-LGBTQ yang memberlakukan hukuman mati pada para homoseksualitas, termasuk seks sesama jenis di bawah umur, penyandang disabilitas atau lansia serta hubungan sex sesama jenis yang sudah terinfeksi penyakit kronis seperti HIV/AIDS.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan Mahkamah Konstitus dibuat di tengah kecaman luas terhadap undang-undang anti-seks sesama jenis yang diloloskan pada Mei 2023. Pemberlakuan undang-undang tersebut juga mendorong Amerika Serikat untuk tidak menerbitkan visa pada mereka yang mendukung undang-undang tersebut. Bank Dunia juga menghentikan sementara pendanaan ke Uganda, yakni negara yang terletak di Afrika timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah petisi yang menola undang-undang anti-LGBRQ melabeli aturan hukum itu sebagai salah satu yang paling ketat di dunia. Dalam undang-undang anti-LGBT, hubungan seks sesama jenis bisa terkena hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara sampai 20 tahun segala aktivitas mempromosikan hubungan seks sesama jenis. Total ada 14 kelompok yang melawan undang-undang anti-LGBTQ itu, di antaranya aktivis paling berpengaruh di Uganda. Para pembuat petisi meminta agar undang-undang anti-LGBTQ dibatalkan karena melanggar hak-hak konstitusi mereka.          

“Kami menolak untuk membatalkan undang-undang anti-seks sesama jenis 2023 secara keseluruhan. Kami juga tidak pernah memberikan perintah permanen pada undang-undang itu,” kata Justice Richard Buteera, Wakil Menteri Kehakiman Uganda dan kepala pengadilan.   

Dalam putusan Mahkamah Konsititus Uganda, diubah sejumlah bagian yang dianggap tidak sejalan dengan hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, privaci, dan kebebasan beragama. Diakui bahwa komunitas gay tidak seharusnya menghadapi diskriminasi dalam menjangkau akses perawatan kesehatan. Pengadilan memutuskan pula menghapus saran pada warga negara Uganda agar melaporkan orang-orang yang mereka curigai melakukan perilaku hubungan seks sesama jenis karena itu melanggar hak-hak individu.             

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, 3 April 2024, International AIDS Society mengutarakan kekhawatiran mendalam soal putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. International AIDS Society mengklaim jumlah klien dari Uganda yang mendatangi lembaga itu sudah turun dari rata-rata 40 orang per minggu menjadi dua orang gara-gara undang-undang anti-LGBTQ. International AIDS Society adalah lembaga yang memberikan penyuluhan pencegahan HIV dan membantu gay.  

Sumber: RT.com

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Suci Sekarwati

Suci Sekarwati

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus