Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Selasa mengadopsi resolusi yang mengecam segala aksi penodaan terhadap kitab suci sebagai pelanggaran hukum internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Resolusi ini muncul di tengah gelombang pembakaran Al Quran berulang kali di negara-negara Eropa, termasuk pembakaran Al Quran baru-baru ini di depan sebuah masjid di Swedia. Aksi yang mendapat izin polisi ini memicu kemarahan negara-negara Muslim dan dunia internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pemimpin dan politisi Muslim telah menekankan bahwa penodaan dan provokasi semacam itu tidak tercakup dalam undang-undang kebebasan berekspresi.
Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang mengadopsi resolusi yang disusun oleh Maroko melalui konsensus.
Resolusi itu mengecam keras "segala bentuk kekerasan terhadap orang-orang atas dasar agama atau keyakinan mereka, serta tindakan apapun yang menghina simbol, kitab suci, rumah, usaha, bangunan, sekolah, pusat budaya atau tempat ibadah agama mereka, dan semua serangan pada dan di tempat, lokasi dan tempat suci yang melanggar hukum internasional."
Pada 12 Juli, Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang berpusat di Jenewa turut mengecam serangan terbaru terhadap Al Quran meski negara-negara Barat memilih menentang resolusi tersebut.
Resolusi tersebut menyerukan kecaman atas serangan yang menargetkan Al Quran dan menyebut hal itu "tindakan kebencian agama."
ANADOLU