Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Malaysia mendakwa pemimpin oposisi Muhammad Sanusi Md Nor dengan undang-undang penghasutan pada Selasa, 18 Juli 2023. Ia diduga menghina sultan yang dihormati di negara itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanusi adalah seorang politikus populer dari partai Islam Malaysia atau PAS. Ia menjabat sebagai kepala pemerintahan utama negara bagian Kedah dan merupakan direktur pemilu koalisi Perikatan Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bernama seperti dikutip Reuters mewartakan, Sanusi didakwa dengan dua tudingan penghasutan atas pernyataan yang dibuat dalam pidato politik bulan ini. Dalam ceramah pra-pemilihan baru-baru ini, Ia dikabarkan membuat perbandingan antara sultan Kedah dan Selangor.
Menurutnya penguasa Kedah tidak akan mengangkat Amirudin Shari sebagai kepala pemerintahan wilayah itu, atau yang di Malaysia biasa disebut menteri besar.
Sanusi sejak itu meminta maaf atas pernyataannya, yang dia klaim telah diselewengkan oleh lawan politiknya.
Sultan Malaysia memainkan peran seremonial, termasuk bertindak sebagai penjaga Islam di negara mayoritas Muslim. Mereka sangat dihormati.
Komentar negatif tentang kebangsawanannya dapat dituntut di bawah Undang-Undang Penghasutan era kolonial, yang telah digunakan terhadap orang-orang yang mengkritik sultan di media sosial.
Kasus hukum seperti ini mirip dengan Thailand, yang memiliki peraturan lese majeste yang ketat. Peraturan itu melarang penghinaan terhadap monarkinya. Namun, tuduhan penghasutan terhadap politisi Malaysia jarang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Pilihan Editor: Anwar Ibrahim: Masalah Saya dengan Mahatir Sudah Selesai
REUTERS | FMT