Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pemimpin Sekte Sesat Kenya Bantah Perintahkan Pengikutnya Puasa Sampai Mati

Pemimpin sekte sesat Kenya yang dituduh memerintahkan pengikutnya untuk melaparkan diri sampai mati akan tetap ditahan hingga persidangan.

3 Mei 2023 | 08.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Paul Mackenzie, 50, seorang pemimpin sekte Kenya. REUTERS/ Stringer

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemimpin sekte sesat Kenya yang dituduh memerintahkan pengikutnya untuk melaparkan diri hingga mati akan tetap ditahan polisi hingga sidang Jumat, demikian keputusan sebuah pengadilan, Selasa, 2 Mei 2023. Sementara itu, para penyelidik masih terus mencari jasad-jasad di sebuah hutan tempat 101 mayat telah digali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otoritas Kenya mengatakan orang-orang yang telah meninggal dunia itu adalah anggota Gereja Internasional Kabar Baik yang dipimpin oleh Paul Mackenzie, 50, yang telah memperkirakan dunia berakhir pada 15 April dan memerintahkan para pengikutnya bunuh diri untuk menjadi yang pertama masuk surga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban tewas mencapai total 109 sejauh ini, dengan 101, sebagian besar anak-anak, ditemukan di kuburan massal dan delapan orang ditemukan hidup yang kemudian meninggal - tetapi bisa meningkat lebih jauh. Kementerian dalam negeri mengatakan lebih dari 400 orang hilang di daerah sekitarnya.

Mackenzie, yang berada dalam tahanan polisi, belum berkomentar secara terbuka atas tuduhan terhadapnya atau diminta untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana apa pun. Dua pengacara yang bertindak untuknya menolak berkomentar.

Seorang penyelidik yang terlibat menangani kasus ini, yang tidak ingin diungkap jati dirinya, mengatakan kepada Reuters bahwa Mackenzie membantah telah memerintahkan para pengikutnya untuk berpuasa.

Mackenzie dan 17 terdakwa lainnya pada awalnya diajukan ke pengadilan hakim di kota wisata Malindi tetapi kasus tersebut dipindahkan ke pengadilan di kota pelabuhan Mombasa, di mana penuntut negara meminta pengadilan untuk menahan semua terdakwa selama 90 hari untuk memungkinkan investigasi. Sebelumnya, ada kabar Mackenzie dibebaskan dengan jaminan.

Sebelum kasusnya dipindahkan ke pengadilan di Mombasa, Citizen Television menayangkan Mackenzie muncul di pengadilan di Malindi, yang berjarak sekitar satu setengah jam berkendara mobil dari hutan Shakahola tempat kuburan massal ditemukan.

Dia mengenakan kemeja dan jaket merah muda, berdiri di samping delapan anggota kultus lainnya.

Polisi membawa Mackenzie ke kompleks gerejanya yang sekarang ditutup di daerah Furunzi di kota Malindi pada Senin untuk melakukan penggeledahan di tempat yang diperintahkan oleh pengadilan, salah satu pengacaranya, Elisha Komora, mengatakan kepada Reuters.

Warga yang marah berkumpul dan mulai melemparkan batu ke kompleks yang dilindungi oleh tembok tinggi dan kawat berduri di atasnya. Mereka kemudian menghancurkan bagian depan tembok, kata Komora, menambahkan bahwa polisi harus menembakkan gas air mata untuk membubarkan mereka.

Banyak Dakwaan

Mackenzie menghadapi sejumlah dakwaan terkait dugaan pelanggaran sebelumnya, tetapi jaksa belum mengeluarkan surat dakwaan terkait kuburan massal.

Mackenzie sebelumnya telah ditangkap pada beberapa kesempatan sejak 2017, sehubungan dengan berbagai pelanggaran termasuk penelantaran anak dan radikalisasi, kata pengadilan Kenya. Dia dibebaskan dari beberapa dakwaan sementara yang lain dijatuhkan atau tidak dikejar, katanya, karena alasan yang tidak dijelaskan.

Kepala ahli patologi pemerintah, Senin, mengatakan bahwa sejauh ini 10 otopsi telah dilakukan, pada tubuh satu orang dewasa dan sembilan anak. Sebagian besar menunjukkan tanda-tanda kelaparan, sementara dua anak menunjukkan tanda-tanda sesak napas, katanya.

REUTERS

Ida Rosdalina

Ida Rosdalina

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus