Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pengadilan Jepang: Melarang Pernikahan Sesama Jenis Adalah Inkonstitusional

Pengadilan Distrik Sapporo Jepang menyatakan melarang pernikahan sesama jenis adalah perbuatan inkonstitusional

17 Maret 2021 | 14.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasangan sesama jenis saling berpelukan saat ikuti upacara pernikahan sesama jenis pada Hari Valentine, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, 14 Februari 2020. REUTERS/Eloisa Lopez

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, - Pengadilan Distrik Sapporo Jepang menyatakan melarang pernikahan sesama jenis adalah perbuatan inkonstitusional. Keputusan ini pengadilan ini disambut baik oleh komunitas dan aktivis LGBT di negara itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan pengadilan distrik ini dinilai menjadi simbol kemenangan besar bagi komunitas LGBT. Pasalnya konstitusi Jepang masih mendefinisikan pernikahan didasarkan pada "persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin".

 

“Saya sangat senang. Sampai keputusan diumumkan, kami tidak tahu ini yang akan kami dapatkan dan saya sangat gembira,” kata Gon Matsunaka, 44 tahun, direktur kelompok aktivis Marriage for All Japan dan perwakilan di Pride House Tokyo, dikutip dari Reuters, Rabu, 17 Maret 2021.

 

Meskipun hukum Jepang relatif liberal menurut standar Asia, sikap masyarakat sosial membuat komunitas LGBT tak kelihatan.

 

Berdasarkan aturan saat ini, pasangan sesama jenis tidak diperbolehkan menikah, tidak dapat mewarisi aset pasangan mereka-seperti rumah yang mungkin mereka miliki bersama-dan juga tidak memiliki hak orang tua atas anak pasangan mereka.

 

Meskipun sertifikat berpasangan yang dikeluarkan oleh masing-masing kota membantu pasangan sesama jenis untuk menyewa tempat bersama dan memiliki hak kunjungan rumah sakit, mereka tetap tidak memberi hak hukum penuh yang sama dengan yang dinikmati oleh pasangan heteroseksual.

 

Hal ini bermula dari tuntutan ganti rugi oleh enam penggugat, dua pasangan pria dan satu wanita, kepada pemerintah Jepang sebesar 1 juta yen karena tidak mengizinkannya menikah. Meski pengadilan menolak tuntutan ganti rugi namun pernyataan hakim yang mengatakan melarang pernikahan sesama jenis sebagai perbuatan inkonstitusional disambut baik.

 

Kasus serupa saat ini sedang disidangkan di empat pengadilan lain di seluruh Jepang. "Putusan ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi hasil dari kasus tersebut dengan mengubah opini publik," ucap Matsunaka.

 

 

Sumber: REUTERS

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus