Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pengadilan Korea Selatan Bebaskan Yoon Suk Yeol dari Penjara

engadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon Suk Yeol pada Jumat, membuka jalan bagi pembebasannya dari penjara.

7 Maret 2025 | 13.00 WIB

Mantan presiden Korea Selatan  Yoon Suk-yeol di pengadilan di  Seoul, Korea Selatan, 23 Januari 2025. Reuters
Perbesar
Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di pengadilan di Seoul, Korea Selatan, 23 Januari 2025. Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan untuk dibebaskan dari penjara pada Jumat 7 Maret 2025 seperti dilansir Reuters.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kantor Berita Yonhap melaporkan bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon pada Jumat, membuka jalan bagi pembebasannya dari penjara. Media Korea Selatan lainnya memuat laporan serupa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengadilan tidak segera mengkonfirmasi laporan tersebut. Yoon ditangkap pada Januari sehubungan dengan keputusan darurat militernya pada 3 Desember.

"Supremasi hukum Korea Selatan masih hidup," kata penasihat hukum Yoon, menurut stasiun televisi YTN.

Yoon diperkirakan akan segera dibebaskan dan mengambil bagian dalam persidangannya saat keluar dari penahanan, kata media lokal.

Pengacara Yoon berpendapat surat perintah yang dikeluarkan pada 19 Januari yang menahan kliennya tidak sah karena permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut cacat prosedural.

Dia mengumumkan darurat militer pada 3 Desember dengan mengatakan itu diperlukan untuk membasmi elemen "anti-negara". Namun, dia mencabut dekrit itu enam jam kemudian setelah parlemen memilih untuk menolaknya. Yoon mengklaim tidak pernah berniat untuk sepenuhnya memberlakukan aturan militer darurat.

Penyelidik menuduh bahwa dekrit itu sama dengan pemberontakan. Jika dia dihukum karena pelanggaran itu, mantan jaksa itu akan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Yoon secara terpisah dimakzulkan oleh anggota parlemen pada Desember, menyerahkannya kepada Mahkamah Konstitusi Korea Selatan untuk memutuskan apakah akan secara resmi mengakhiri kepresidenan Yoon atau mengembalikannya.

Jika Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Yoon, dia akan secara resmi digulingkan dari jabatannya dan pemilihan nasional akan diadakan untuk memilih penggantinya dalam waktu dua bulan.

Yoon menghadapi persidangan pidana terpisah dan menjadi presiden pertama yang ditangkap atas tuduhan pidana pada 15 Januari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus