Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan untuk dibebaskan dari penjara pada Jumat 7 Maret 2025 seperti dilansir Reuters.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kantor Berita Yonhap melaporkan bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon pada Jumat, membuka jalan bagi pembebasannya dari penjara. Media Korea Selatan lainnya memuat laporan serupa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan tidak segera mengkonfirmasi laporan tersebut. Yoon ditangkap pada Januari sehubungan dengan keputusan darurat militernya pada 3 Desember.
"Supremasi hukum Korea Selatan masih hidup," kata penasihat hukum Yoon, menurut stasiun televisi YTN.
Yoon diperkirakan akan segera dibebaskan dan mengambil bagian dalam persidangannya saat keluar dari penahanan, kata media lokal.
Pengacara Yoon berpendapat surat perintah yang dikeluarkan pada 19 Januari yang menahan kliennya tidak sah karena permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut cacat prosedural.
Dia mengumumkan darurat militer pada 3 Desember dengan mengatakan itu diperlukan untuk membasmi elemen "anti-negara". Namun, dia mencabut dekrit itu enam jam kemudian setelah parlemen memilih untuk menolaknya. Yoon mengklaim tidak pernah berniat untuk sepenuhnya memberlakukan aturan militer darurat.
Penyelidik menuduh bahwa dekrit itu sama dengan pemberontakan. Jika dia dihukum karena pelanggaran itu, mantan jaksa itu akan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Yoon secara terpisah dimakzulkan oleh anggota parlemen pada Desember, menyerahkannya kepada Mahkamah Konstitusi Korea Selatan untuk memutuskan apakah akan secara resmi mengakhiri kepresidenan Yoon atau mengembalikannya.
Jika Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Yoon, dia akan secara resmi digulingkan dari jabatannya dan pemilihan nasional akan diadakan untuk memilih penggantinya dalam waktu dua bulan.
Yoon menghadapi persidangan pidana terpisah dan menjadi presiden pertama yang ditangkap atas tuduhan pidana pada 15 Januari.
Pilihan Editor: Sidang Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Masuki Tahap Akhir