Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Penjahat perang Bosnia-Serbia Radovan Karadzic dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas genosida Muslim Bosnia dalam Peran Balkan 1990-an.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan hakim banding menguatkan vonis Karadzic atas pembantaian 8.000 pria dan anak-anak lelaki Muslim 1995 di Srebrenica pada 1995.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dikutip dari Reuters, 21 Maret 2019, panel hakim PBB memutuskan bahwa hukuman 40 tahun yang dijatuhkan pada persidangan terakhir terlalu ringan, mengingat besarnya kejahatan yang dilakukan.
Para korban selamat bertepuk tangan setelah Hakim Ketua Vagn Joensen membaca kalimat vonis terakhir, yang tidak dapat diajukan banding.
Karadzic, yang berpendapat bahwa pengadilan PBB bias terhadapnya, berdiri dengan tenang.
"Hukuman itu sepatutnya diberikan karena kejahatan luar biasa yang menjadi tanggung jawab Karadzic dan partisipasi integralnya dalam kejahatan paling parah...yang dilakukan di seluruh area konflik di Bosnia," kata Joensen saat membaca keputusan panel.
Orang-orang yang selamat dari pembantaian Srebrenica Bosnia tahun 1995 berdoa bagi keluarga mereka, di pemakaman memorial di Potocari pada bulan Juli 2016 [www.rte.ie]
Pada saat naik banding, para jaksa penuntut meminta hukuman seumur hidup dan hukuman genosida kedua karena perannya dalam pembersihan etnis. Hakim menolak permintaan hukuman genosida kedua, tetapi menguatkan vonis atas semua kejahatan perang lainnya dan kejahatan terhadap tuduhan pelanggaran kemanusiaan termasuk penganiayaan dan pembunuhan.
"Saya sebagian puas tetapi rasa sesal tetap ada karena pengadilan Den Haag tidak bisa menghukumnya atas tuduhan genosida kedua, karena tekanan internasional melindungi kepentingan Serbia," kata Mirsad Duratovic, mantan tahanan Muslim Bosnia di salah satu penjara dari tiga pusat penahanan yang dikelola Serbia, di kota Prijedor barat laut selama perang.
Karadzic, 73 tahun, dihukum pada tahun 2016 karena genosida di Srebrenica. Ia juga dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas pengepungan Serbia selama 44 bulan di ibu kota Bosnia Sarajevo, yang meneror penduduk sipil, dan karena mengawasi kampanye pembersihan etnis yang mengusir warga Kroasia dan Muslim keluar dari wilayah Bosnia yang diklaim Serbia.