Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan Nepal yang sedang haid dan dua putranya mati lemas kehabisan nafas karena dipaksa tidur di gubuk menstruasi tanpa jendela.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amba Bohara dan anak-anaknya menjadi korban praktik Hindu kuno di wilayah Himalaya, padahal praktik ini sudah dilarang sepuluh tahun lalu, menurut laporan Aljazeera, yang dilansir pada 12 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bohara, 35 tahun dan putranya masing-masing 12 dan 9 tahun, menyalakan api unggun pada Selasa malam, untuk menghangatkan tubuh dari udara dingin di gubuk yang terbuat dari batu dan lumpur yang terletak di Distrik Bajura, Nepal. Namun ketiganya ditemukan meninggal keesokan paginya oleh ayah mertuanya.
Praktik gubuk menstruasi ini dikenal sebagai chhaupadi, yakni di mana perempuan dikucilkan ke gubuk atau kandang hewan selama periode menstruasi mereka.
"Mereka meninggal karena mati lemas akibat tidak ada ventilasi yang menyebabkan ruang kedap udara, untuk mengatasi hawa dingin," kata pejabat polisi Uddhav Singh Bhat kepada kantor berita Reuters.
"Kami mengeluarkan tubuh mereka dengan anggota tubuh yang terbakar," tambahnya.
Sebuah pondok Chhaupadi di Nepal barat.[Tara Todras-Whitehill/The New York Times]
Dilansir dari New York Times, praktik Chhaupadi telah dilarang oleh pemerintahan Nepal, namun kasus Bohara menjadi bukti praktik masih dilakukan oleh warga.
Selama masa menstruasi, perempuan dilarang berkunjung ke kuil, serta dilarang menggunakan peralatan dapur penduduk desa lainnya atau mencuci di sumber air bersama.
Beberapa umat Hindu menganggap, menyentuh wanita dan gadis yang sedang menstruasi bisa menyebabkan kesialan.
Akhirnya, perempuan yang tengah menstruasi terpaksa tinggal di gubuk sebesar kamar mandi dari lumpur dan batu, atau kadangkala tidur di kandang kambing. Perempuan yang terpaksa menerima praktik chhaupadi mengatakan mereka ditekan oleh stigma sosial masyarakat atau takut melanggar adat yang bisa berujung pengucilan.
Survei pemerintah Nepal pada 2010 mengungkapkan ada 19 persen perempuan berusia 15 hingga 49 tahun masih melakukan praktik chhaupadi. Pada wilayah barat Nepal dan timur jauh, presentasenya bisa mencapai 50 persen.
Padahal Mahkamah Agung Nepal telah melarang praktik ini pada 2005 dan pada Agustus 2018 telah mengkriminalisasi praktik ini, di mana individu yang memaksa perempuan yang sedang menstruasi untuk tinggal di gubuk akan dipenjara tiga bulan atau lebih.