Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Polisi Hapus Foto Pelaku Kriminal karena Dijadikan Lelucon

Foto seorang buronan menjadi bahan lelucon para pengguna media sosial karena tatanan rambutnya yang unik.

15 Agustus 2019 | 06.30 WIB

Polisi Terpaksa Hapus Foto Kriminal Karena Dijadikan Lelucon Oleh pengguna internet. Sumber: Gwent Police/mirror.co.uk
Perbesar
Polisi Terpaksa Hapus Foto Kriminal Karena Dijadikan Lelucon Oleh pengguna internet. Sumber: Gwent Police/mirror.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Welsh di Selandia Baru menjadi sorotan para pengguna internet saat foto Jermaine Taylor seorang terduga pengedar narkoba di unggah ke media sosial. Taylor adalah buronan dan publikasi fotonya sebagai bagian dari upaya memerangi kejahatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam foto yang diunggah, Taylor terlihat dengan tatanan rambut yang tidak biasa atau unik. Unggahan itu pun langsung dibanjiri komentar dari para pengguna internet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Banyak dari komentar yang masuk malah mencandai tatanan rambut terduga pelaku kejahatan itu. Surat kabar New Zealand Herald menulis unggahan itu mendapat 84.000 komentar dan sudah dibagikan 14 ribu kali sebelum akhirnya Kepolisian Gwent menghapusnya.

"Dia keluar dari kompleks tepat jam 7.30 malam, dan garis rambutnya jam 7.45 malam," komentar seorang pengguna internet.

Menanggapi derasnya komentar yang masuk, Kepolisian pun angkat suara. Foto Taylor sekarang sudah dihapus dari media sosial karena beberapa komentar yang muncul dianggap terlalu jauh.

"Kami benar-benar berterima kasih kepada semua orang yang membantu kami menemukan Jermaine Taylor, dan kami harus mengakui bahwa beberapa dari komentar ini telah membuat kami tertawa. Namun, ketika garis dilintasi dari lucu menjadi kasar, kita harus memastikan kita bertanggung jawab dan mengingatkan orang untuk berhati-hati tentang apa yang mereka tulis di media sosial. Harap diingat bahwa melecehkan, mengancam, dan melecehkan orang di media sosial bisa melanggar hukum," tulis kepolisian.

Kepolisian pun dalam keterangannya mengingatkan para pengguna media sosial agar berhati-hati. Sebab ketika hendak mengatakan tentang foto seseorang dengan nada sangat menyerang atau karakter yang tidak senonoh, cabul, atau mengancam, maka si pemilik media sosial itu bisa diinvestigasi oleh polisi.

MIRROR MEIDYANA ADITAMA WINATA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus