Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Provinsi Quebec, Kanada, melarang simbol keagamaan dikenakan oleh pegawai publik setelah undang-undang disahkan pada Ahad kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun kelompok Muslim dan hak sipil memprotes undang-undang yang akan melarang pegawai sektor publik mengenakan simbol keagamaan saat jam kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para kritikus mengatakan RUU Nomor 21 yang disahkan oleh badan legislatif provinsi yang mayoritas berbahasa Prancis pada hari Minggu, akan mengincar Muslimah yang mengenakan jilbab.
"Kami akan mengajukan gugatan hukum terhadap undang-undang," kata Mustafa Farooq, direktur eksekutif Dewan Nasional Muslim Kanada, dikutip dari Reuters, 18 Juni 2019.
"Saya pikir UU No. 21 adalah undang-undang yang akan membahayakan masyarakat di Quebec," katanya. "Ini menciptakan kewarganegaraan kelas dua."
Mustafa menambahkan bahwa kelompok itu akan menguggat ke pengadilan untuk memblokir undang-undang yang disebutnya bisa memancing ketakutan politik.
Undang-undang tersebut mencakup pekerja publik termasuk guru, hakim dan petugas polisi, tetapi mengecualikan pegawai pemerintah saat ini dan pegawai negeri sipil.
Undang-undang ini menandakan pemerintahan koalisi kanan-tengah provinsi Avenir Québec (CAQ), bertentangan dengan posisi Perdana Menteri Liberal Justin Trudeau, yang mempromosikan kebebasan beragama, dalam tahun pemilihan federal di mana Quebec adalah medan pertempuran yang vital.
"Posisi kami jelas: politisi tidak boleh memberi tahu orang apa yang harus dikenakan atau tidak," kata Simon Ross, juru bicara Menteri Multikulturalisme Kanada Pablo Rodriguez.
"Kanada sudah menjadi negara sekuler dan itu tercermin dalam institusi kami. Undang-undang baru ini merusak hak-hak dasar dan kebebasan individu karena memaksa beberapa orang untuk memilih antara agama dan pekerjaan mereka. Kami akan memantau implementasi hukum," lanjutnya.
Ribuan orang berkumpul di pusat kota Montreal pada hari Minggu untuk memprotes usulan undang-undang Quebec no. 21, yang melarang simbol keagamaan di publik.[Graham Hughes / Canadian Press / CBC.ca]
Pemerintah di Quebec telah berusaha selama bertahun-tahun untuk membatasi pegawai negeri sipil mengenakan simbol-simbol agama yang terang-terangan seperti jilbab dan penutup kepala Yahudi di tempat kerja dalam upaya untuk memperkuat masyarakat sekuler.
Menteri imigrasi Quebec, Simon Jolin-Barrette, berpendapat pada hari Senin bahwa adalah sah bagi negara Quebec untuk memutuskan di mana bentuk sekularisme berlaku di wilayahnya dan di lembaganya.
Seperti Prancis, yang mengeluarkan larangan kerudung, salib dan simbol agama lainnya di sekolah-sekolah pada tahun 2004, Quebec telah berjuang untuk merekonsiliasi identitas sekulernya dengan populasi Muslim yang berkembang, yang banyak dari mereka adalah emigran Afrika Utara.
Meskipun undang-undang Quebec tidak menyebut nama agama apa pun dalam UU Larangan Simbol Keagamaannya, jilbab yang dikenakan Muslimah telah lama menjadi sumber debat publik di provinsi Kanada mayoritas berbahasa Prancis tersebut.