Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Senat Amerika Serikat Blokir RUU Sanksi kepada ICC

Senat Amerika Serikat memberikan suara 54-45, menolak RUU sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

29 Januari 2025 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda, 16 Januari 2019. REUTERS/Piroschka van de Wouw

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Senat Amerika Serikat pada Selasa memblokir RUU untuk memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel dalam genosida di Gaza.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Senator AS memberikan suara 54-45 pada "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah," kurang dari 60 suara yang diperlukan untuk menang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Senator Demokrat John Fetterman yang pro-Zionis memilih mendukung, sementara Senator Demokrat Jon Ossoff tidak memilih.

Awal bulan ini, RUU tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan selisih yang luar biasa, 243 - 140, sebagai sinyal dukungan kuat untuk Israel. DPR AS saat ini dikuasai oleh Partai Republik, yang merupakan pendukung kuat Israel.

Sebelum Senat mulai memberikan suara apakah akan memberikan sanksi kepada ICC setelah Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Pemimpin Mayoritas John Thune mendesak Demokrat untuk membantu meloloskan undang-undang.

Thune mengatakan "penargetan yang tidak sah terhadap sekutu utama AS harus menjadi perhatian kita semua," dan menambahkan bahwa ICC dapat menargetkan orang Amerika dan tentara Amerika selanjutnya.

Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer yang juga Zionis, mengatakan bahwa RUU itu adalah salah satu yang "sebagian besar" dia dukung dan ingin dijadikan undang-undang.

"Namun, sebanyak saya menentang bias ICC terhadap Israel, sebanyak saya ingin melihat lembaga itu secara drastis direformasi dan dibentuk kembali, RUU di hadapan kita dirancang dengan buruk dan sangat bermasalah," kata Schumer.

Israel membunuh lebih dari 47.300 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, di Gaza, sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Pengeboman tanpa henti telah membuat sebagian besar penduduk Gaza mengungsi, menyebabkan kekurangan makanan dan kebutuhan lainnya, dan meninggalkan sebagian besar kantong dalam reruntuhan. Gencatan senjata Hamas-Israel telah berlaku sejak 19 Januari.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus