Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Singapura Denda Pembuang Karet Gelang di Jalan Rp 3,1 Juta

Seorang pria didenda 300 dollar Singapura setelah ketahuan menembakkan dua karet gelang ke jalan raya.

29 Mei 2019 | 04.30 WIB

Dua orang pria bermain gelang karet di Kawasan Benteng Somba Opu Makassar, (12/4). Sejumlah permainan tradisional yang menggunkan media gelang karet  hampir hilang peminatnya dikalangan anak-anak karena kalah saing dengan permainan modern. TEMPO/Hariandi Hafid
Perbesar
Dua orang pria bermain gelang karet di Kawasan Benteng Somba Opu Makassar, (12/4). Sejumlah permainan tradisional yang menggunkan media gelang karet hampir hilang peminatnya dikalangan anak-anak karena kalah saing dengan permainan modern. TEMPO/Hariandi Hafid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria didenda 300 dollar Singapura atau setara dengan Rp 3,1 juta setelah ketahuan menembakkan dua karet gelang ke jalan raya yang dianggap sampah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun, hukuman terhadap pria itu menjadi bahan perdebatan warga net setelah National Environment Agency atau NEA mengunggah foto bukti pembayaran denda kepada pria tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Warga net ada yang terkejut dengan hukuman denda terhadap pria yang menembabkkan karet gelangnya ke jalan raya.

Warga net yang lainnya mendukung hukuman denda dengan alasan hukuman harus diterapkan terhadap siapa saja pembuang sampah sembarangan tak peduli ukuran sampahnya.

NEA membenarkan pelaku melakukan tindakan membuang sampah itu pada 23 Mei lalu, seperti dikutip dari Straits Times dan Asia One.

"Kantor kami menginformasikan dia tentang pelanggaran pembuangan sampah dan menerbitkannya tiket penegakan hukum," kata NEA dalam pernyataannya.

Tiket itu menjelaskan pembayaran denda dibayar pada 8 Juli siang.

Sekitar 39 ribu orang telah didenda lantaran sampah tahun lalu. Menurut statistik NEA, awal Mei ii, jumlah yang dikenai denda lebih dari 7 ribu di tahun 2007.

Berdasarkan UU Kesehatan Lingkungan Publik, maksimum denda bagi pembuang sampah sembarangan adalah 2 ribu dollar Singapura untuk putusan pengadilan pertama, 4000 dollar Singapura untuk putusan kedua, dan 10 ribu dollar Singapura untuk sidang putusan ketiga. Bagi tersangka yang pertama kali dikenakan denda 300 dollar Singapura.

Pelaku yang membuang sampah sembarangan di Singapura boleh jadi dituntut membayar denda dan sekaligus mengikuti pekerjaan untuk memperbaiki diri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus