Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Singapura: Tak Mau Dihukum? Jangan Beri Makan Merpati

Singapura menerapkan aturan ketat terkait dengan meningkatnya populasi merpati di sana.

29 April 2018 | 13.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Singapura menerapkan aturan ketat terkait dengan meningkatnya populasi merpati di sana. Warga diminta tidak memberi makan merpati bila tidak ingin dikenai denda atau kurungan penjara. "Penyebab populasi merpati tinggi karena Anda peduli mereka dengan memberi makan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Himbauan itu disampaikan oleh lembaga Pangan dan Otororitas Hewan Singapura (AVA) terkait dengan meningkatnya populasi burung di negeri itu. "Faktor utama meningkatnya jumlah merpati karena diberi makan dan jumlah sampah yang tinggi," ujar lembaga ini seperti dikutip Channel News Asia, Ahad, 29 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang pria memberi makan burung merpati di pelabuhan yang terletak di kota tua Tyre, Lebanon Selatan, 12 November 2016. REUTERS/Ali Hashisho

Ketika ditanya oleh wartawan, bukankah isu soal merpati sudah lama dan terjadi beberapa dekade lalu di Singapura?

Juru bicara AVA tak langsung menjawab. Dia mengatakan, populasi merpati akan terus bertambah jika makanan selalu tersedia. Bahkan banyak orang membuang makanan untuk merpati dari cendela. "Cara mengurangi jumlah merpati dengan jalan tidak memberinya makanan," kata juru bicara AVA.Juru lelang Kadir Sakizci (kiri), memulai pelelangan burung merpati di Sanliurfa, Turki, 10 Desember 2016. Burung-burung merpati yang dilelang disini dapat mencapai harga 3.500 lira Turki. REUTERS/Umit Bektas

Persoalan merpati bagi Singapura adalah masalah serius sehingga perlu dilakukan penegakan hukum. Bagi pelanggar atau kedapatan memberi makan merpati akan dikenai denda sebesar S$ 500 atau sekitar Rp 5 juta.

Sejak 2016, AVA telah menghukum 130 orang, lima di antaranya sudah berkali-kali kena hukuman denda. Tahun lalu, sebanyak 218 dikenai hukuman, delapan orang dianggap bandel. Sedangkan pada 20 Maret 2018, sebanyak 93 orang dihukum kurungan penjara karena dianggap melanggar berkali-kali.

Menurut data yang dimiliki AVA, jumlah merpati di Singapura pada 2017 mencapai 5.500 ekor. Angka ini meningkat 34 persen bila dibandingkan dengan kondisi 2016.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus