Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Tentang pencabutan uu darurat

Tentang pencabutan undang-undang darurat, kunjungan paus ke polandia, gerakan solidaritas, dsb.(ln)

20 Agustus 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUDAH sebulan Undang-Undang Darurat dicabut di Polandia. Pemerintahan Jaruzelski tampaknya berhasil memadamkan kerusuhan antipemerintah. "Tapi masih banyak yang akan terjadi di negeri ini," kata Lech Walesa, pemimpin serikat buruh bebas Solidaritas yang terlarang itu. Di Danau Halin yang senyap, 9 km dari Sobowo, dusun kelahirannya Walesa yang tengah mengail ditemui wartawan Gamma Jacek E. Palkiewicz akhir Juli. Dua hari mereka berbincang-bincang, lolos dari pengawasan polisi yang terus menguntiti Walesa. Awal bulan ini Walesa kembali masuk bekerja di galangan kapal Lenin di Gdansk. Petikan percakapan mereka: Mungkinkah Solidaritas hidup kembali? Bagaimana dengan Anda sendiri? Prinsip-prinsip kami abadi. Selama tidak ada kesepakatan antara rakyat Polandia dan penguasa militer, Solidaritas tetap diperlukan. Saya sendiri selalu siap. Tapi saya tidak mau jatuh di ronde pertama. Saya lebih suka mengorganisasikan aksi di tingkat regional. Aksi di tingkat nasional cenderung mengundang risiko, dan dengan sendirinya lebih lemah. Para anggota Solidaritas yang mengungsi ke Barat berusaha meyakinkan setiap orang untuk memboikot Polandia secara ekonomi. Apa pendapat Anda? Sebetulnya bukan urusan saya. Tetapi, perdagangan antarnegara haruslah saling menguntungkan. Hingga 1980 Polandia bukanlah teman dagang yang menguntungkan di pasar internasional. Hingga kini keadaan belum berubah banyak. Selama 18 bulan terakhir Pemerintah Polandia tidak bisa mengajak rakyat bekerja lebih keras. Soalnya, bekerja keras atau tidak, penghasilan tetap sama. Jadi, untuk apa membanting tulang? Tapi tidakkah Anda merasa sedang dikucilkan dari kehidupan politik? Pemerintah Polandia ingin memandang saya sebagai penduduk biasa. Tapi dalam kenyataannya, saya tidak mendapat perlakuan biasa. Polisi senantiasa mengendus-endus di sekitar saya. Konyol, kan? Apa hasil kunjungan Paus terakhir ke negeri ini? Paus menjenguk kami, membangkitkan moral kami, dan berusaha membina kerja sama antara gereja dan pemerintah di Polandia. Itulah sikap (almarhum) Kardinal Wyszynski dan para wali gereja yang lain, yang memberikan gereja Polandia kekuasaan yang dinikmatinya hingga sekarang. Kehadiran Paus saja sudah membangkitkan moral kami, dan menghidupkan kami kembali. Apa pendapat Anda tentang pencabutan UU Darurat? Peraturan yang baru lebih keras. Tetapi mungkin terlalu cepat untuk mengatakan sesuatu sekarang ini. UU Darurat (diumumkan PM Wojciech Jaruzelski Desember 1981 -- red.) memang terlalu lama diberlakukan. Dan kini kita sedang berhadapan dengan keadaan ekonomi yang remuk redam. Pemerintah sudah mengampuni tokoh-tokoh Solidaritas. Bagaimana kira-kira sikap Bujak? Amnesti itu memang menggembirakan banyak orang. Tapi tidak untuk Zbigniew Bujak (pemimpin gerakan bawah tanah Solidaritas). Saya tidak berpikir bahwa Bujak menghentikan perjuangannya. Bila terbentuk koalisi antara Partai Komunis Polandia, partai-partai yang lain, dan wakil Solidaritas, maukah Anda mendapat peranan penting? Jika impian itu menadi kenyataan, ha ha ha, kita akan membicarakannya lagi. Sekarang ini hanya dua hal yang sangat penting: kebebasan, dan demokrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus