Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Tentara Israel Bunuh 16 Anak Palestina di Tepi Barat sejak Awal 2025

Tentara Israel telah membunuh 16 anak Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat sejak awal 2025

2 Maret 2025 | 14.00 WIB

Kerabat melihat korban tewas di rumah sakit di Jenin, Tepi Barat, 14 Januari 2025. Setidaknya enam warga Palestina tewas dan beberapa lainnya terluka dalam serangan udara Israel yang menargetkan kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat menurut Kementerian Kesehatan Palestina. REUTERS/Mohammad Ali
Perbesar
Kerabat melihat korban tewas di rumah sakit di Jenin, Tepi Barat, 14 Januari 2025. Setidaknya enam warga Palestina tewas dan beberapa lainnya terluka dalam serangan udara Israel yang menargetkan kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat menurut Kementerian Kesehatan Palestina. REUTERS/Mohammad Ali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Israel telah membunuh 16 anak Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat sejak awal 2025, meskipun mereka “tidak menimbulkan ancaman nyata bagi tentara,” kata sebuah organisasi hak asasi manusia internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kegagalan untuk meminta pertanggungjawaban tentara Israel atas pelanggaran yang mereka lakukan terhadap warga Palestina, telah secara efektif memberi mereka lampu hijau untuk melanjutkan tindakan mereka,” Ayed Abu Eqtaish, direktur program akuntabilitas Defense for Children International, mengatakan kepada Anadolu pada Sabtu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abu Eqtaish mengatakan bahwa “semakin mudahnya tentara Israel menembaki anak-anak Palestina, menyebabkan peningkatan jumlah mereka yang terbunuh atau terluka.”

Dia merujuk pada kasus Ayman Al-Haimouni, seorang anak Palestina berusia 13 tahun yang dibunuh pada 21 Februari di Kota Hebron, Tepi Barat bagian selatan. Abu Eqtaish mengklarifikasi bahwa "anak tersebut tidak menimbulkan ancaman bagi tentara saat dia ditembak dan dibunuh."

Dia lebih lanjut menggarisbawahi bahwa tentara Israel “telah berulang kali dan dengan sengaja menghalangi ambulans yang membawa korban luka dalam insiden baru-baru ini dan bahkan menyerang keluarga korban luka, menjadikan tindakan ini sebagai praktik militer yang sistematis.”

Pada 10 Februari, harian Israel Haaretz melaporkan bahwa tentara Israel telah memperluas aturan keterlibatannya di Tepi Barat, yang menyebabkan peningkatan jumlah kematian warga sipil Palestina.

Surat kabar tersebut, yang mengutip komandan unit militer Israel, melaporkan bahwa Komando Pusat tentara Israel telah memutuskan untuk menerapkan aturan keterlibatan yang sama seperti yang digunakan di Jalur Gaza ke Tepi Barat – mengizinkan pembunuhan terhadap warga Palestina yang tidak bersenjata, baik mereka dicurigai melakukan apa pun atau tidak.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa “perintah tersebut memudahkan tentara untuk menarik pelatuk atas perintah Komandan Komando Pusat Avi Blot.”

Surat kabar tersebut mengutip tentara Israel yang mengambil bagian dalam operasi militer yang sedang berlangsung di Tepi Barat yang mengatakan bahwa Blot mengizinkan mereka menembak dengan tujuan untuk membunuh warga Palestina tanpa harus menangkap mereka.

Para tentara tersebut menjelaskan bahwa tingginya angka kematian warga Palestina yang tidak bersenjata di Tepi Barat baru-baru ini adalah hal yang “tidak biasa,” dan menghubungkan hal tersebut dengan perintah Blot yang mengizinkan mereka untuk menembak dan membunuh setiap warga Palestina yang dicurigai menanam alat peledak atau “merusak tanah.”

Tentara Israel telah melakukan operasi di Tepi Barat utara sejak 21 Januari, menewaskan sedikitnya 64 warga Palestina dan membuat ribuan orang mengungsi.

Pihak berwenang Palestina telah memperingatkan bahwa serangan militer yang berkelanjutan adalah bagian dari rencana yang lebih luas dari pemerintahan Benjamin Netanyahu untuk mencaplok Tepi Barat dan mendeklarasikan kedaulatan atas wilayah tersebut, yang secara resmi dapat menandai berakhirnya solusi dua negara.

Penggerebekan tersebut merupakan yang terbaru dalam eskalasi militer di Tepi Barat, di mana setidaknya 927 warga Palestina telah terbunuh dan hampir 7.000 lainnya terluka dalam serangan yang dilakukan oleh tentara Israel dan pemukim ilegal sejak dimulainya genosida di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Mahkamah Internasional (ICJ)  menyatakan pada Juli 2024 bahwa pendudukan Israel yang telah berlangsung lama di wilayah Palestina adalah “melanggar hukum,” dan menuntut evakuasi seluruh permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus