Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tenaga kerja Indonesia atau TKI berinisial DB menjadi korban kerja paksa di Malaysia. DB berasal dari Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut KBRI Kuala Lumpur, DB telah bekerja selama sembilan tahun lebih. Selama itu pula ia tak digaji dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain bekerja di rumah majikan, DB juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan. DB melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020. Ia tak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.
DB pun melaporkan majikannya ke Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan kepolisian pada November 2020. Kasusnya bergulir ke pengadilan dengan tuduhan tindak pidana perdagangan orang disertai kerja paksa dan penganiayaan.
Namun putusan Pengadilan Kota Bahru Negara Bagian Kelantan membebaskan sang majikan. “Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," ujar Dubes RI di Kuala Lumpur Hermono di Kuala Lumpur, Sabtu, 19 Februari 2022.
Ia mengatakan KBRI Kuala Lumpur telah meminta jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan pada 17 Januari 2022, Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan. "Melalui pengacaranya, majikan DB pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak DB dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan," katanya.
Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DB di peradilan perdata.
“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” katanya dilansir dari Antara.
Kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi banyak dialami oleh TKI atau pekerja migran Indonesia. Tidak hanya di sektor rumah tangga, kerja paksa juga di sektor lain, seperti perkebunan dan manufaktur.
Hermono menambahkan Malaysia sedang menjadi sorotan internasional karena dituduh melakukan praktik kerja paksa.
Baca: Malaysia Konsultasi dengan Australia Soal Petunjuk Baru Jatuhnya MH370
ANTARA