Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 dunia pada Sabtu, 18 Januari 2025, didominasi berita tentang putusan Mahkamah Agung yang melarang TikTok digunakan oleh users di Negeri Abang Sam. Dalam putusannya pada Jumat, 17 Januari 2025, waktu setempat, ByteDance diberikan pilihan berat, yakni menjual TikTok pada perusahaan Amerika Serikat atau tidak boleh beroperasi sama sekali di Amerika Serikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumber di Gedung Putih mengatakan pada sejumlah media di Amerika Serikat pada Jumat, 17 Januari 2025, meskipun larangan TikTok beroperasi di Amerika Serikat diputuskan pada era pemerintahan Joe Biden, namun keputusan akhir akan tetap bergantung pada Trump, yang akan dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut top 3 dunia selengkapnya :
1. UNRWA Yakin Bantuan Melimpah ke Gaza Dapat Kurangi Gangguan Keamanan saat Distribusi
Kepala Badan Bantuan Palestina PBB atau UNRWA Philippe Lazzarini meyakinkan serangan terhadap konvoi bantuan di Jalur Gaza oleh penjarah dan geng bersenjata dapat menurun karena bantuan kemanusiaan mulai membanjiri daerah tersebut setelah gencatan senjata berlaku antara Israel dan militan Palestina. UNRWA memiliki 4 ribu truk berisi bantuan, yang setengahnya adalah makanan dan tepung, yang siap memasuki Gaza.
Sedangkan Program Pangan Dunia PBB atau WGL mengatakan telah memiliki cukup makanan yang siap untuk memberi makan lebih dari satu juta orang selama tiga bulan. Selama 15 bulan perang Gaza berkecamuk, PBB telah menggambarkan operasi kemanusiaannya sebagai oportunistik--menghadapi masalah dengan operasi militer Israel, pembatasan akses oleh Israel ke dan di seluruh Gaza, dan baru-baru ini penjarahan oleh geng bersenjata
Sebelumnya pada Rabu lalu, Israel dan Hamas menyetujui gencatan senjata yang akan dimulai pada Minggu, 19 Januari 2025. Kedua belah pihak juga menyepakati pembebasan sandera sejak serangan 7 Oktober 2023 di Israel selatan, yang memicu perang Gaza saat ini. Kesepakatan tersebut sudah mendapat persetujuan penuh dari kabinet Israel, yang rapat pada Jumat sore, 17 Januari 2025.
Baca selengkapnya di sini
2.TikTok Dilarang di Amerika Serikat, Donald Trump Siap Turun Tangan
Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump meyakinkan akan memutuskan dalam waktu dekat apakah akan melarang TikTok atau tidak di Negeri Abang Sam. Hal ini disampaikan Trump setelah Mahkamah Agung memutuskan memblokir aplikasi tersebut jika ByteDance tidak mau menjual TikTok ke perusahaan Amerika Serikat. Tiktok adalah aplikasi media sosial buatan Cina.
Dalam putusan pada Jumat, 17 Januari 2025, sembilan hakim Mahkamah Agung setuju bahwa Kongres tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara yang termaktub dalam Kongres Amerika Serikat ketika pada akhir tahun lalu memerintahkan agar dijual TikTok pada perusahaan asal Amerika Serikat.
Sebelumnya Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusannya pada Jumat, 17 Januari 2025, menolak menyelamatkan aplikasi TikTok dari Undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual aplikasi itu atau tak bisa digunakan sama sekali oleh user TikTok yang ada di Amerika Serikat. Putusan Mahkamah Agung ini pukulan telak bagi hampir separuh warga Amerika Serikat pengguna TikTok.
Baca selengkapnya di sini
3. ByteDance Tanggapi Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang Larang TikTok
TikTok pada Jumat malam, 17 Januari 2025, menggertak siap menghentikan operasionalnya di Amerika Serikat sesuai putusan Mahkamah Agung asalkan pemerintah Joe Biden mau memberikan jaminan pada perusahaan seperti Apple dan Google kalau mereka tidak akan mendapat perlakuan seperti TikTok saat putusan diberlakukan karena menampilkan layanan TikTok di aplikasi atau layanannya.
Pernyataan itu disampaikan TikTok setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusannya pada Jumat, 17 Januari 2025, menolak menyelamatkan aplikasi TikTok dari Undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual aplikasi itu ke perusahaan asal Amerika Serikat, jika tidak mau – maka TikTok tak bisa digunakan sama sekali oleh usernya yang ada di Amerika Serikat. TikTok punya waktu dua hari untuk merespon putusan ini
Sembilan hakim Mahkamah Agung setuju bahwa Kongres tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara yang termaktub dalam Kongres Amerika Serikat ketika pada akhir tahun lalu memerintahkan agar TikTok dijual pada perusahaan asal Amerika Serikat. Putusan Mahkamah Agung ini pukulan telak bagi 170 users TikTok di Amerika Serikat, yang ingin menyelamatkan TikTok di bawah pemerintahan Donald Trump nanti. Trump akan dilantik sebagai orang nomor satu di Amerika Serikat pada Senin, 20 Januari 2025
Baca selengkapnya di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini