Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, London – Otoritas Uni Eropa berupaya mengejar ketertinggalan di bidang teknologi digital dari Amerika Serikat dan Cina, yang terjadi selama sepuluh tahun terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uni Eropa baru saja mengumumkan rencana pembentukan pasar tunggal untuk data, yang bisa membangun perusahaannya berkompetisi pada putaran berikutnya untuk inovasi teknologi digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat yang sama, rencana ini juga bertujuan untuk membendung pengaruh perusahaan digital raksasa milik AS seperti Facebook dan Google.
Pejabat UE juga melansir dokumen berisi rencana pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence, dan aturan mainnya sehingga teknologi supercanggih ini bisa digunakan secara aman.
“Siapapun yang melakukan bisnis di sini harus menghormati aturan main kami dan nilai-nilainya,” kata Margrethe Vestager, komisioner UE yang memimpin pengembangan isu teknologi, dalam jumpa pers seperti dilansir CNN pada Rabu, 19 Februari 2020.
Dengan memanfaatkan data berjumlah besar yang diproduksi di dalam wilayahnya, UE berharap ini bisa memicu gelombang pembangunan di bidang industri seperti transportasi, dan layanan kesehatan.
Pada saat yang sama, aturan baru ini bakal membuat level kompetisi antara perusahaan kecil di sana dengan perusahaan raksasa asal AS dan Cina menjadi lebih kompetitif.
“Kami sadar telah kehilangan kesempatan gelombang pertama pertempuran digital ini,” kata Komisioner Thierry Breton kepada media seperti dilansir media.
Namun, dia mengatakan UE memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk memenangkan tahapan kompetisi berikutnya.
“Ini karena wilayah ini menjadi tuan rumah untuk basis industri yang terkuat dan terbesar,” kata Breton.
UE telah memulai investigasi terhadap Google, Facebook, dan Amazon terkait penggunaan data para pengguna di sana. UE juga telah mengenakan denda sekitar US$8.9 miliar atau sekitar Rp123 triliun sejak 2017 terkait pelanggaran antitrust dalam bisnis.