Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Dana Anak-anak PBB, UNICEF, menyerukan kepada semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan menjunjung hak anak untuk menyuarakan pandangan mereka di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan dan intimidasi, berdasarkan undang-undang nasional maupun internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seruan UNICEF ini disampaikan kepada pers hari ini, 1 Oktober 2019 untuk menyikapi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia, di mana anak-anak terperangkap dalam kekerasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan sejumlah laporan yang kredibel, anak-anak ditangkap dan ditahan selama lebih dari 24 jam.
"Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat," kata Debora Comini, perwakilan UNICEF di Indonesia.
"Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang mempengaruhi mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum," ujar Comini.
Konvensi PBB tentang hak anak mengakui hak anak untuk kebebasan berserikat, dan kebebasan berkumpul secara damai.
Undang-undang Perlindungan Anak Indonesia menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan didengarkan pendapatnya, termasuk dalam masalah politik, serta melindungi mereka dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kerusuhan sosial.
UNICEF juga menggugah perhatian semua pihak di Indonesia mengenai Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak di Indonesia yang menetapkan, perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.
Penangkapan dan penahanan anak di bawah umur 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam. Selama dalam tahanan, setiap anak berhak untuk dipisahkan dari tahanan dewasa, diberikan bantuan hukum dan asistensi lainnya, dilindungi dari penyiksaan, hukuman, atau perlakuan kejam, dan perlakukan yang merendahkan martabat.
Selain itu, hak anak untuk terhindar dari penangkapan, penahanan, atau pemenjaraan, dan mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga.