Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pendamping dan perusahaan menunggangi perhutanan sosial demi keuntungan mereka.
Kelompok tani yang didampingi Gema dan Semut Ireng memungut uang dari petani penggarap di Jawa.
Perusahaan memutihkan pelanggaran mereka lewat perhutanan sosial.
Hutan sosial menjadi program prioritas nasional sejak 2016 seluas 12,7 juta hektare. Masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan negara bisa meminta izin pemerintah mengelola hutan maksimal 2 hektare per keluarga. Syaratnya: membentuk kelompok tani dan mendapat pendampingan dari penyuluh kehutanan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, atau profesional kehutanan. Program ini gratis. Tapi, di Jawa, petani pendamping melakukan pungutan liar. Di Sumatera, perusahaan hutan tanaman industri memutihkan perambahan memakai izin perhutanan sosial.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Liputan ini terbit bekerja sama dengan Yayasan Auriga Nusantara, Greenpeace Indonesia, Forest Watch Indonesia, Hutan Kita Institute, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Eyes on the Forest, Anti-Illegal Logging Institute, Perkumpulan Elang, Kelompok Advokasi Riau yang didukung Rainforest Investigations Network Pulitzer Center. TIM INVESTIGASI: Penanggung jawab: Bagja Hidayat; Kepala proyek: Mahardika Satria Hadi. Penulis: Erwan Hermawan, Mahardika Satria Hadi, Dini Pramita, Aisha Shaidra; Penyunting: Bagja Hidayat; Penyumbang bahan: Harry Tri Warsono (Kediri), Nofika Dian Nugroho (Madiun); Digital: Rio Ari Seno, Krisna Pradipta; Penyunting bahasa: Edy Sembodo, Hardian Putra Pratama, Iyan Bastian; Periset foto: Ratih Purnama