Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuntoro kemudian memang memimpin Deptamben Mei silam. Dan langsung dihadapkan pada arus opini yang luar biasa untuk membersihkan Pertamina, sebuah BUMN mahakaya di bawah naungan departemennya. Alhasil, pria kelahiran Purwokerto, 14 Maret 1947 ini kembali menyingsingkan lengan baju. Kali ini tentu bukan untuk bermain panco, tapi untuk membersihkan lembaga yang sudah belepotan kasus korupsi sejak masa Ibnu Sutowo itu. "Tujuan saya adalah clean government. Apa pun akan saya lakukan," ujarnya tegas. Berikut penjelasan Kuntoro kepada wartawan TEMPO I Gede Gusti M.S. Adi di kantornya, di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Sejauh ini bagaimana hasil pembersihan kasus korupsi di Pertamina?
Semua perusahaan yang terlibat korupsi di Pertamina sudah diteliti dan disampaikan kepada masyarakat beberapa minggu lalu. Jumlahnya 159. Itu hasil yang bisa kita peroleh sampai sekarang. Tapi kalau masyarakat punya informasi terbaru, silakan memberi masukan. Nanti kami tindaklanjuti.
Bagaimana angka sebanyak itu diperoleh?
Saya menginstruksikan kepada direksi Pertamina untuk memeriksa semua proyek yang berbau korupsi, tidak terbatas pada keluarga Cendana saja.
Bentuk tindak lanjutnya?
Ada beberapa yang sudah saya serahkan ke Kejaksaan Agung, misalnya kasus kilang minyak Balongan.
Dalam daftar 159 perusahaan yang dikeluarkan Deptemben, ada juga perusahaan keluarga Pak Harto yang diberi predikat wajar. Apakah kategori seperti ini akan dilanjutkan Pertamina?
Kalau asal mula kerja sama perusahaan-perusahaan itu dengan Pertamina karena "tunjuk langsung" dan "negosiasi langsung", kami akan meneliti lagi.
Deptamben baru saja mengajukan RUU Pertambangan Minyak dan Gas yang baru. Apa perbedaan antara RUU ini dan UU No. 8 Tahun 1971 tentang Pertamina?
Dalam RUU yang baru, minyak dan gas akan menjadi sektor terbuka tanpa monopoli. Dari penambangan sampai penjualan minyak tidak ada monopoli. Fungsi pemerintah seperti pengendalian akan dikembalikan lagi (dari Pertamina) kepada pemerintah. Kenapa? Supaya Pertamina bisa beroperasi sebagai layaknya sebuah perusahaan. Tidak dititipi misi dan kegiatan yang tidak bersifat komersial. Sudah kami siapkan rancangan peraturan pemerintah dan rancangan keputusan menterinya, sehingga landasan operasional ini akan keluar serentak.
Apa tindakan Anda terhadap perusahaan Bob Hasan dan Bambang Trihatmodjo yang masih menjadi mitra Pertamina melalui mekanisme tunjuk langsung?
Begini. Itu kegiatan eksploitasi dari kongsi kita menambang minyak di suatu daerah. Kontrak itu sudah dibikin Pertamina bersama dengan mereka dan kami tidak bisa berbuat apa-apa. Itu di luar kewenangan kami.
Mekanisme tunjuk langsung dan negosiasi langsung memang dibenarkan di Pertamina?
Dulu ya. Sekarang dan ke depan tidak akan bisa lagi. Itu jelas kolusi, yang hanya menguntungkan pribadi-pribadi. Pokoknya sekarang semua rekanan harus melalui tender terbuka. Apa pun jenisnya.
Anda yakin cara itu akan menghilangkan korupsi?
Ya, dong. Biarpun nanti dalam tender terbuka, Anda misalnya saudara saya dan menang, itu karena harga you yang paling murah, bukan karena kita saudara. Kalau tender terbuka yang mengawasi bukan sekadar BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau inspektorat jenderal, tapi publik. Begitu kita bicara tender terbuka, indikasi kolusi sudah tidak ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo