Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pagi hari, 29 September 2005. Dari kompleks Puri Mutiara, Cipete, Jakarta Selatan, Harini Wijoso meluncur ke Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Mobilnya merayap ke halaman parkir Bank Rakyat Indonesia, tak seberapa jauh dari gedung Mahkamah Agung (MA). Harini, 68 tahun, tidak turun dari mobil. Dia menantikan Pono Waluyo, seorang pegawai bagian kendaraan MA. Telepon seluler Harini berdering. Pono menelepon. Ada berita sukacita. Putusan perkara Probo, kata Pono, sudah diturunkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Isinya? Probo bebas. Harini, kuasa hukum sekaligus sahabat karib Probosutedjo, riang bukan kepalang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo