Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Agama: tentang 'bibel kring'

Kegiatan pengikut agama bibel kring dalam hubungan dengan pemilu dan ktp dianggap melanggar peraturan pemerintah dan di penjarakan. kurang adil karena tak ada yang dirugikan atas tindakan mereka. (kom)

22 Januari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMBACA ruang Agama TEMPO 11 Desember '76 No. 41, yang berjudul Bibel Kring, Pemilu & KTP, otak kami yang awam menarik kesimpulan: A. Cukup jelas bahwa keingkaran pengikut Agama Bibel Kring dalam mentaati beberapa peraturan Pemerintah disebabkan karena kebodohan dan kesalahan faham. Namun cukup jelas pula bahwa kesemuanya mereka lakukan dengan dasar keyakinan, dengan bukti: mereka mampu membuktikan satunya kata dengan perbuatan, antaranya dalam ujud mentaati pantangan mencuri, dan membayar pajak tanpa ditagih. Dari kenyataan yang sedemikian, timbul beberapa pertanyaan: 1. Layakkah mereka dianggap melanggar peraturan Pemerintah yang membahayakan keamanan dan ketertiban, sehingga untuk menyadarkannya dijebloskan dalam penjara dengan alasan tidak mau memilih atau turut secara aktif dalam Pemilu? 2. Bagaimanakah hubungan tindakan hukum atas diri mereka itu dengan inti "Surat Gembala" yang ditanda-tangani Kardinal Darmo Juwono dan Mgr. Leo Sukoco (kolom Peristiwa TEMPO No.41) yang antara lain berbunyi: ". . . di samping bebas memilih, juga bebas untuk tidak memilih . . . "? B. Berdasar bunyi Peraturan/Hukum, menolak kewajiban ber-KTP memang salah. Tetapi berlandaskan asas tujuan diadakannya hukum yang menurut "Surat Gembala" di atas: "Kesejahteraan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (solus populi su prema rex) - "dan ditinjau pula dari segi Suara Hati Nurani kemanusiaan: 1. Layakkah mereka yang tidak mau ber-KTP itu dijebloskan ke dalam penjara sampai 3 bulan lamanya? 2. Siapakah yang dirugikan atau terganggu kesejahteraannya karena sikap mereka yang demikian? 3. Bagaimanakah hubungan tindakan hukum yang ditimpakan pada diri mereka - yang sudah hidup di bawah taraf kemiskinan dan rendah pendidikan itu - dengan tindakan atas diri Dr. Ibnu Sutowo, yang baik sengaja maupun tidak telah merugikan negara ratusan milyar rupiah? C. Menurut hemat kami yang awam: Agama bukan tujuan. Agama adalah sarana untuk membawa manusia dengan nafsu serakah dan angkara murkanya ke jalan yang baik dan benar menurut rasa keadilan dan prikemanusiaan. Berpijak pada kayakinan ini, masih harus dianggap "golongan sesat"-kah mereka yang dengan lewat apa yang mereka namakan "Agama Bibel Kring" telah mampu menempatkan diri sebagai manusia yang baik, pantang mencuri, taat membayar pajak dan tidak mau memaksakan keinginannya kepada fihak lain? Terlepas dari persoalan benar atau tidaknya ditinjau dari bunyi Hukum Negara maupun Hukum Agama, secara pribadi kami nyatakan rasa hormat dan kekaguman atas ketangguhan dan daya tahan Sdr. Sangil Manurung dkk. dalam mendambakan sorganya akherat. Kami yakin bahwa di balik derita lahiriahnya mereka telah merasakan nikmat sorganya dunia dalam ujud rasa bangga dan bahagia bhatiniahnya. Secara pribadi pula, dengan ini kami nyatakan rasa hormat kepada Dan Dim 0205 Asahan Letkol Endang Wagiman atas kepemimpinannya sehingga dalam menilai sikap penganut Agama Bibel Kring dianggap hanya sebagai "warga Negara yang tidak sepenuhnya tahu akan kewajihan" saja. IMAM S. Jl. Raya 32 Asembagus Situbondo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus