MEMBACA ruang Agama TEMPO 11 Desember '76 No. 41, yang berjudul
Bibel Kring, Pemilu & KTP, otak kami yang awam menarik
kesimpulan:
A. Cukup jelas bahwa keingkaran pengikut Agama Bibel Kring dalam
mentaati beberapa peraturan Pemerintah disebabkan
karena kebodohan dan kesalahan faham. Namun cukup jelas pula
bahwa kesemuanya mereka lakukan dengan dasar keyakinan, dengan
bukti: mereka mampu membuktikan satunya kata dengan perbuatan,
antaranya dalam ujud mentaati pantangan mencuri, dan membayar
pajak tanpa ditagih. Dari kenyataan yang sedemikian, timbul
beberapa pertanyaan:
1. Layakkah mereka dianggap melanggar peraturan Pemerintah yang
membahayakan keamanan dan ketertiban, sehingga untuk
menyadarkannya dijebloskan dalam penjara dengan alasan tidak mau
memilih atau turut secara aktif dalam Pemilu?
2. Bagaimanakah hubungan tindakan hukum atas diri mereka itu
dengan inti "Surat Gembala" yang ditanda-tangani Kardinal Darmo
Juwono dan Mgr. Leo Sukoco (kolom Peristiwa TEMPO No.41) yang
antara lain berbunyi: ". . . di samping bebas memilih, juga
bebas untuk tidak memilih . . . "?
B. Berdasar bunyi Peraturan/Hukum, menolak kewajiban ber-KTP
memang salah. Tetapi berlandaskan asas tujuan diadakannya hukum
yang menurut "Surat Gembala" di atas: "Kesejahteraan Rakyat
adalah Hukum Tertinggi (solus populi su prema rex) - "dan
ditinjau pula dari segi Suara Hati Nurani kemanusiaan:
1. Layakkah mereka yang tidak mau ber-KTP itu dijebloskan ke
dalam penjara sampai 3 bulan lamanya?
2. Siapakah yang dirugikan atau terganggu kesejahteraannya
karena sikap mereka yang demikian?
3. Bagaimanakah hubungan tindakan hukum yang ditimpakan pada
diri mereka - yang sudah hidup di bawah taraf kemiskinan dan
rendah pendidikan itu - dengan tindakan atas diri Dr. Ibnu
Sutowo, yang baik sengaja maupun tidak telah merugikan negara
ratusan milyar rupiah?
C. Menurut hemat kami yang awam: Agama bukan tujuan. Agama
adalah sarana untuk membawa manusia dengan nafsu serakah dan
angkara murkanya ke jalan yang baik dan benar menurut rasa
keadilan dan prikemanusiaan. Berpijak pada kayakinan ini, masih
harus dianggap "golongan sesat"-kah mereka yang dengan lewat apa
yang mereka namakan "Agama Bibel Kring" telah mampu menempatkan
diri sebagai manusia yang baik, pantang mencuri, taat membayar
pajak dan tidak mau memaksakan keinginannya kepada fihak lain?
Terlepas dari persoalan benar atau tidaknya ditinjau dari bunyi
Hukum Negara maupun Hukum Agama, secara pribadi kami nyatakan
rasa hormat dan kekaguman atas ketangguhan dan daya tahan Sdr.
Sangil Manurung dkk. dalam mendambakan sorganya akherat. Kami
yakin bahwa di balik derita lahiriahnya mereka telah merasakan
nikmat sorganya dunia dalam ujud rasa bangga dan bahagia
bhatiniahnya. Secara pribadi pula, dengan ini kami nyatakan rasa
hormat kepada Dan Dim 0205 Asahan Letkol Endang Wagiman atas
kepemimpinannya sehingga dalam menilai sikap penganut Agama
Bibel Kring dianggap hanya sebagai "warga Negara yang tidak
sepenuhnya tahu akan kewajihan" saja.
IMAM S.
Jl. Raya 32 Asembagus Situbondo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini