Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Krisis ekonomi akibat Covid-19 memukul dunia usaha.
Pemerintah akan menerbitkan perpu moratorium kepailitan.
Aturan yang bisa disalahgunakan.
PEMERINTAH harus berhati-hati menerbitkan aturan penghentian sementara (moratorium) gugatan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Jika memakai jurus pukul rata, kebijakan tersebut berdampak sangat serius dan berpotensi menimbulkan krisis di masa mendatang. Insentif ini rawan dimanfaatkan oleh debitor nakal yang menggunakan alasan krisis untuk mengemplang utang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo