Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Usaha penyerapan dan penghindaran emisi karbon akan mendapat insentif melalui harga per unit karbon.
Bisa terjerumus pada greenwashing tanpa kembali ke tujuan utama menurunkan secara radikal produksi emisi.
PERATURAN Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon akhirnya terbit di ujung bulan lalu, sehari sebelum Presiden Joko Widodo bertolak ke Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke-26 atau Conference of the Parties (COP26). Di Glasgow, Skotlandia, delegasi Indonesia memamerkan aturan perdagangan karbon itu sebagai instrumen berbasis pasar untuk menunjukkan komitmen serius Indonesia dalam mitigasi krisis iklim.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo