Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Merdu-Sumbang Nyanyian Setya

Kesaksian Setya Novanto belum cukup untuk menyeret politikus lain jadi tersangka korupsi KTP elektronik. Ia selayaknya blakblakan saja.

1 April 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETYA Novanto sebaiknya berhenti berlagak pilon atau bermain sandiwara. Berpura-pura memiliki bukti keterlibatan politikus lain dalam perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)-atau sebaliknya menyembunyikan fakta penting keterlibatan mereka-hanya akan merugikan diri sendiri. Jika benar-benar memiliki bukti tersebut, seharusnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu segera menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika tidak, ia tidak boleh mengada-ada.

Kesaksian Setya dua pekan lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut nama mantan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani dan mantan Wakil Ketua DPR Pramono Anung cukup mengejutkan, meski tidak cukup kuat untuk menyeret mereka sebagai tersangka. Pasalnya, Setya hanya mendengar ihwal pembagian suap masing-masing US$ 500 ribu buat dua petinggi PDIP ini dari saksi lain: Made Oka Masagung. Begitu Oka, Puan, dan Pramono ramai-ramai membantah, kandaslah tudingan Setya.

Sebagai tokoh utama di balik bancakan duit pengadaan KTP elektronik senilai Rp 5,7 triliun, jelas Setya menyimpan banyak informasi. Dia bisa bercerita kepada penyidik KPK soal peran semua politikus lain di Senayan dalam skandal bagi-bagi rezeki haram itu. Ketimbang berfokus pada informasi soal siapa menerima berapa, Setya bisa membuat perkara korupsi ini jadi lebih terang-benderang dengan membeberkan siapa berperan bagaimana. Berdasarkan kesaksian itu, KPK bisa mengembangkan perkara ini dan menetapkan tersangka baru.

Sayangnya, sejauh ini Setya masih belum sepenuhnya terbuka. Dia memang sudah melaporkan sejumlah nama anggota DPR lain, seperti politikus Hanura, Miryam S. Haryani, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai penerima suap e-KTP. Sejak Januari lalu, dia sudah mengirimkan lima surat kepada penyidik KPK, berisi pelbagai informasi yang ia ketahui, termasuk mengenai dugaan keterlibatan Puan dan Pramono. Namun semuanya tidak berisi informasi baru.

Karena itu, sulit untuk tidak menduga bahwa motif utama nyanyian Setya sebenarnya bernuansa politik. Dengan menyebut nama-nama politikus lain tapi tidak menyorongkan bukti autentik yang kuat secara hukum, Setya sebenarnya dari balik terali besi tengah bernegosiasi dengan lawan dan sekutu politiknya. Dengan menjadikan sidangnya sebagai panggung politik dan memicu kehebohan dari pengakuan-pengakuannya, Setya boleh jadi berharap mendapat imbalan tertentu. Jika dugaan itu benar, hakim selayaknya memperberat hukuman Setya. Saat ini dia hanya dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Jika benar-benar ingin menjadi justice collaborator, langkah pertama yang harus Setya lakukan adalah mengakui semua kesalahan. Setya harus jujur menyatakan bahwa dialah otak di balik megakorupsi ini. Dia juga harus mengakui bahwa dia telah mencuri sedikitnya Rp 71 miliar dari proyek ini, dan tak sekadar menerima jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar. Hanya jika ada pengakuan semacam itu permohonan keringanan hukuman Setya layak dipertimbangkan.

Di sisi lain, KPK tentu tak bisa hanya mengandalkan nyanyian Setya. Berbagai informasi yang sudah ada di tangan penyidik harus terus dikembangkan. Berbekal itu, semua politikus yang terlibat dalam skandal ini harus diseret ke meja hijau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus