Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

BPK Rasa Partai Politik

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan lima anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2019-2024.

3 Oktober 2019 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Emerson Yuntho
Pegiat antikorupsi dan Wakil Direktur Visi Integritas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan lima anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Empat dari lima anggota yang terpilih berasal dari partai politik. Mereka adalah Pius Lustrilanang dari Partai Gerindra, Daniel Lumban Tobing dari PDIP, Achsanul Qosasi dari Partai Demokrat, dan Harry Azhar Azis dari Partai Golkar. Satu-satunya anggota terpilih non-partai adalah Hendra Susanto, yang berasal dari lingkup internal BPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses seleksi calon anggota BPK banyak mendapat kritik, dari proses yang tidak transparan hingga mayoritas pendaftar merupakan politikus Senayan yang gagal dalam pemilihan legislatif lalu. Kerisauan bahwa BPK ditempati oleh orang yang tidak kompeten sesungguhnya juga sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan Sri Mulyani agar anggota BPK sebaiknya dari non-partai tentu saja ditolak mentah-mentah oleh DPR.

Menjadikan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dari kepentingan politik tampaknya sulit terwujud mengingat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah. Proses pemilihan itu hanya dilakukan oleh DPR tanpa pelibatan panitia seleksi yang independen atau yang dibentuk oleh pemerintah.

Syarat untuk menjadi anggota BPK juga dinilai sangat normatif dan tidak seketat calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Undang-Undang BPK tidak tercantum syarat bukan merupakan pengurus salah satu partai politik atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Regulasi juga tidak mensyaratkan calon harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang audit atau keuangan. Syarat-syarat yang normatif tersebut membuat banyaknya politikus dan figur bermasalah atau tidak berintegritas dan tidak kompeten mendaftar sebagai calon anggota BPK.

Terpilihnya mayoritas anggota BPK dari kalangan partai politik menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan lembaga auditor negara ini. Muncul kesan adanya upaya partai untuk mengusai BPK atau bagi-bagi kursi anggota BPK di kalangan politikus. BPK lalu dianggap sebagai tempat penampungan bagi mantan anggota DPR yang gagal mendapat kursi di parlemen melalui pemilihan umum.

Jika lembaga auditor negara ini sudah dikuasai oleh partai politik, lembaga ini akan sulit mewujudkan misinya dalam melaksanakan tata kelola organisasi secara berintegritas, independen, dan profesional. Padahal, kedudukan BPK sangat strategis dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK juga merupakan lembaga yang menilai atau menetapkan jumlah kerugian keuangan negara, khususnya dalam perkara korupsi.

Dominasi politikus di BPK juga akan mempengaruhi independensi lembaga ini saat melakukan pemeriksaan terhadap institusi DPR. Hasil audit BPK rentan diselewengkan untuk melindungi atau menjatuhkan seseorang berdasarkan pesanan partai politik tertentu. Konflik kepentingan dan obyektivitas hasil audit BPK juga akan selalu dipertanyakan ketika memeriksa maupun menghitung kerugian keuangan negara yang melibatkan politikus atau petinggi partai.

Kekhawatiran adanya intervensi politik terhadap hasil audit atau pemeriksaan BPK bukan tanpa alasan. Pada 2013, muncul dugaan intervensi politikus atas "hilangnya" nama 15 anggota DPR dalam audit BPK untuk skandal proyek Hambalang. Pada Mei 2016, sempat beredar temuan BPK tentang kunjungan kerja fiktif anggota DPR dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 945 miliar. Setelah ramai diprotes, anggota parlemen, Harry Azhar Azis, Ketua BPK saat itu, kemudian meralat temuan tersebut dan menyatakan hanya masalah administrasi semata.

Terpilihnya anggota BPK asal partai politik akan menjadi tantangan berat bagi perbaikan citra lembaga ini. Apalagi BPK baru saja dirundung masalah setelah Rizal Djalil, anggota BPK yang berasal dari Partai Amanat Nasional, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rizal disebut menerima suap dari pihak swasta terkait dengan proyek sistem pengadaan air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebagai upaya perbaikan, di masa mendatang mekanisme proses seleksi dan persyaratan menjadi anggota BPK perlu diperbaiki melalui revisi Undang-Undang BPK. Proses seleksi sebaiknya dilakukan oleh panitia seleksi yang independen dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Agar mendapatkan anggota BPK yang independen, kompeten, profesional, dan berintegritas, sebaiknya ditambahkan syarat untuk calon, yaitu tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik, berpengalaman dalam bidang audit dan keuangan minimal 15 tahun, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau melanggar etika.

Demi menjaga marwah BPK dari tindakan yang mencoreng citra lembaganya, pengawasan internal BPK harus diperketat. Kode etik bagi pegawai dan pejabat di lingkungan BPK sebaiknya dikaji ulang untuk menutup celah terjadinya korupsi maupun perbuatan tidak pantas lainnya. KPK juga perlu dilibatkan untuk membuat program mencegah pegawai atau anggota BPK kembali tersandung masalah korupsi.

Ali Umar

Ali Umar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus