Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Vonis Lancung Penghancur Hutan

Pengadilan Pekanbaru membebaskan terdakwa suap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Mahkamah Agung harus menelusuri motif vonis.

10 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vonis Lancung Penghancur Hutan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia akhir-akhir ini ibarat kerakap tumbuh di batu. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi “hidup segan mati tak mau” akibat pelemahan undang-undang, kini pengadilan pun ikut-ikut lemah semangat menghadapi para pelancung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

September lalu, pengadilan tindak pidana korupsi justru membebaskan Suheri Terta, terdakwa pemberi suap Gubernur Riau periode Februari-September 2014, Annas Maamun. Suheri dituding memberi besel Rp 3 miliar untuk mendapatkan rekomendasi pelepasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, buat dibangun kebun sawit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suheri adalah pemain kakap. Ia terlibat pembakaran hutan Pelalawan, Riau, pada 2009. Diputus bersalah oleh mahkamah kasasi pada 2015, ia malah menjadi buron. Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Suheri sebulan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka penyuap Annas Maamun, Mei 2019.

Suheri menyuap Annas melalui Gulat Medali Emas Manurung, orang kepercayaan Annas. Di pengadilan, Annas dan Gulat menyebut nama Suheri sebagai pemberi suap. Tapi majelis menafikan kesaksian itu. Gulat dan Annas sudah menerima hukumannya sendiri-sendiri. Anehnya, hakim tak menggubris putusan terhadap Gulat dan Annas yang menyebutkan peran Suheri. Vonis bebas terhadap Suheri membuat asal-usul suap menjadi tak jelas.

Jika Suheri tak dibebaskan, penyidik sebetulnya punya kesempatan menelusuri kasus ini ke hulu. Surya Darmadi, pengusaha sawit yang diduga menyiapkan besel, hingga kini masih menjadi buron. KPK juga dapat menelisik peran mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, yang mengaku pernah ditemui Surya soal izin kebun sawit di Riau.

Peralihan hutan menjadi perkebunan sawit punya efek gila-gilaan. Pembukaan lahan sawit memapas habitat satwa dan tumbuhan liar di hutan. Kebun sawit juga mengurangi unsur hara dan volume air tanah. Peneliti Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Azwar Maas, menyebutkan, untuk membentuk 1 kilogram biji sawit, pohon membutuhkan 400 liter air dalam sehari. Pembukaan kebun sawit kerap menggusur masyarakat adat. Bencana asap pun kerap muncul karena pengusaha nakal membuka perkebunan sawit dengan membakar hutan untuk menghemat biaya operasional.

PT Duta Palma, bagian dari grup PT Darmex Agro yang membawahkan empat perusahaan penyuap Annas Maamun, saat ini menguasai 40 ribu hektare kebun sawit di Riau. Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mencatat Riau sebagai daerah dengan kawasan sawit terluas di Indonesia—4,2 juta hektare pada akhir tahun lalu. Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau menemukan sekitar 1,8 juta hektare di antaranya tak berizin alias berada di kawasan yang masih berstatus hutan.

Nasib keadilan kini di tangan Mahkamah Agung. Jaksa penuntut telah mengajukan permohonan kasasi. Majelis tak boleh menutup mata terhadap fakta yang memberatkan Suheri. Pengawasan terhadap hakim harus makin ketat. Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial harus bekerja keras menemukan motif hakim dalam membebaskan tersangka. Suheri menjadi tersangka keempat KPK yang lolos di pengadilan. Di luar itu, terdapat 21 koruptor yang menerima diskon masa hukuman dari Mahkamah Agung.

Di tengah kerusakan lingkungan dan bencana asap akibat alih fungsi hutan menjadi kebun sawit, koruptor dan pengusaha hitam kini asyik berpesta pora.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus