SAYA, Muslim keturunan Cina, yang masih awam soal ilmu agama Islam, eks bandar buntut/judi berpengalaman puluhan tahun. Dengan menguapkan bismillahirraharmanirrahim saya menyatakan bahwa Porkas adalah judi/haram. Itu, menurut pengalaman saya dan agama saya yang baru (Islam). Dipandang dari segi agama Islam, bila ada seseorang yang mujur mendapat hadiahnya, tapi lain orang dirugikan, jelas haram tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam asas negara Pancasila. Maka, mengenai Porkas, marilah kita kembali pada pengumuman Menteri Sosial Ibu Nani Soedarsono S.H., di TVRI. Isi pengumuman, antara lain, kupon berhadiah Porkas tidak memakai angka/nomor yang ditebak KSM (K: kalah, S: seri, M: Menang), minimal diadakan pertandingan sepak bola 14 kali seminggu berarti yang menjadi obyek tebakan KSM. Ini memang wajar, setiap pertandingan sepak bola, tentu, para pecandu sepak bola selalu bertaruh dengar uang. Tetapi, kenyataannya, pelaksanaan penjualan kupon berhadiah Porkas sekarang ini tidak sesuai dengan pengumuman Mensos tersebut. Yang ditebak adalah 14 kali seminggu atau (dengan huruf A s/d N), ditambah dengan hasil pemutaran bola pingpong dalam teromol mesin putar. Perlu Bapak-bapak ketahui benar, hasil pertandingan sepak bola itu hanya untuk menutupi perjudiannya. Sebab, ditambah hasil pertandingan sepak bola atau tidak sama saja tidak ada artinya. Itu sama dengan: 0 + 0 = 0. Maka, saya tidak sependapat dengan Staf Ahli Mensos merangkap Sekretaris YDBKS, yang menerangkan, pemegang lisensi Porkas akan membangun berbagai loket penjualan Porkas secara permanen untuk seluruh Indonesia, agar penjualan Porkas lebih tertib. Saya juga tidak sependapat dengan Dirjen Bina Bantuan Sosial Depsos (Bapak Yusuf Thalib) yang mengatakan Porkas lebih menyerupai undian di Spanyol Porkas hasil studi 6 tahun di luar negeri. Sebab, perlu Bapak ketahui teknis pelaksanaan kupon berhadiah Porkas sekarang ini bukan hal asing lagi bagi masyarakat Ja-Teng, khususnya, Yogyakarta, karena pada 1973-1974 pernah dilaksanakan di kompleks THR Yogyakarta. Kalimat undian, Porkas, SSB, ketangkasan bulu ayam ketangkasan bola semua produk bandar/cukong WNI Cina, jelas semuanya haram/judi. Harap Bapak-bapak perhatikan, mesin pemutaran bola pingpong itu dapat dipergunakan main curang, jika sang bandar/cukong mau melakukan curang. Bapak-bapak yang saya hormati, sesungguhnya, saya sangat prihatin. Keadaan ekonomi di negara kita lagi sulit, juga menjelang Pemilu 1987, majalah-majalah dan koran-koran ramai pro dan kontra kupon berhadiah Porkas. Anehnya, yang pro-Porkas sependapat/setuju melarang anak pelajar/di bawah umur terlibat menjual/membeli kupon berhadiah Porkas. Kalau memang kupon berhadiah Porkas itu positif/bukan judi, mengapa tidak kita bebaskan bagi anak-anak pelajar/di bawah umur bebas terlibat menjual/membeli kupon berhadiah Porkas agar mendapat tambahan biaya sekolah seperti para pelajar menjual koran. Saya mengimbau pemerintah, agar kupon berhadiah Porkas dan undian SSB, hendaknya ditiadakan (ditutup) sesuai dengan Instruksi Presiden RI tertanggal 1 Januari 1981, yang isinya melarang segala macam bentuk perjudian. Masih banyak cara untuk menghimpunkan dana guna membiayai olahragawan kita yang tidak bertentangan baik dengan hukum negara maupun hukum agama. Semoga, DPR-RI dan Pemerintah membuat Undang-Undang Larangan Perjudian dalam bentuk apa pun dengan tegas dan sanksi yang berat bagi pelanggarnya. H.M. BETMANTO Jalan Nusukan Nomor 122A, Telepon 2163 Solo, Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini