Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Cuan Industri Rokok yang Merugikan Negara

Keuntungan besar yang dinikmati industri rokok akan menjadi kerugian besar bagi negara. RPP Kesehatan perlu segera disahkan.

24 Juli 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Wujud konkret lemahnya regulasi di pengendalian tembakau di Indonesia adalah rokok menjadi barang normal, dijual di mana pun dengan cara apa pun.

  • Cuan besar industri rokok diikuti dengan melambungnya prevalensi merokok pada anak dan remaja di Indonesia, yang kini mencapai 9,1 persen.

  • Dimensi pengendalian sebagai upaya mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat terhadap produk adiksi rokok selama 10 tahun terakhir mati suri.

BUKAN hal yang aneh jika industri rokok kerap menangguk cuan besar. Apalagi untuk perusahaan rokok yang termasuk kategori level A, seperti PT Djarum Kudus, PT HM Sampoerna, dan PT Gudang Garam. 

Keuntungan besar perusahaan rokok ini, salah satunya, terlihat dari rapat umum pemegang saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) pada 29 Juni 2024 di Hotel Grand Surya, Kediri, Jawa Timur. Dalam rapat itu, cuan GGRM pada 2023 dilaporkan mencapai Rp 5,8 triliun, naik dua kali lipat dibanding cuan pada 2022 yang sebesar Rp 2,5 triliun.

PT HM Sampoerna (HMSP) juga mengeduk untung yang ciamik. Labanya tumbuh 28 persen pada 2023 menjadi Rp 8,1 triliun. Saat ini PT HMSP menjadi pemimpin pasar rokok, dengan pangsa pasar 28,6 persen. Jadi, cuan besar yang dicapai PT GGRM, PT HMSP, dan perusahaan rokok lain di Indonesia sejatinya bukanlah "berita besar". Mudah saja untuk menguliti perihal fenomena cuan besarnya itu. Apa sebabnya?

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.

Tulus Abadi

Tulus Abadi

Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Anggota Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, dan Ketua Pengurus Harian YLKI 2015-2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus