Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Insentif Pajak di Tahun Politik

Untuk mengatasi melemahnya ekonomi pada tahun politik, pemerintah dapat memberikan insentif pajak. Pernah sukses pada 2019.

23 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Insentif Pajak di Tahun Politik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Masa Pemilihan Umum 2024 diperkirakan terjadi di tengah kelesuan ekonomi.

  • Investor akan menunggu siapa yang akan berkuasa dan arah kebijakan pemerintahan baru.

  • Berbagai insentif pajak dapat membantu mengatasi melemahnya investasi.

Irwan Wisanggeni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dosen Magister Akuntansi Universitas Trisakti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahun 2024 merupakan puncak aktivitas politik. Pada tahun tersebut, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilihan presiden.

Hiruk-pikuk calon presiden dan calon wakil presiden sekarang sudah mulai terasa menjelang Pemilu 2024. Namun situasi politik yang ramai ini berbanding terbalik dengan iklim investasi. Tahun 2024 akan menjadi jalan sunyi bagi para investor karena mereka akan menunggu untuk melihat siapa yang akan berkuasa dan bagaimana arah kebijakan perekonomian pemerintahan baru.

Untuk mengatasi kondisi melemahnya investasi ini, pemerintah sudah memberikan sinyal kuat akan menebar insentif pajak pada tahun depan. Menurut Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), insentif adalah keuntungan terukur yang ditujukan kepada perusahaan atau perusahaan dengan kriteria tertentu oleh pemerintah demi mendorong perusahaan berperilaku sesuai dengan cara tertentu, termasuk langkah-langkah yang direncanakan secara khusus guna meningkatkan jumlah pengembalian dari usaha investasi asing langsung (FDI) untuk jenis tertentu atau efisiensi biaya dan risiko yang lebih rendah.

Manfaat Insentif Pajak

Insentif pajak tecermin dalam estimasi belanja perpajakan pada 2024 yang mencapai Rp 374,5 triliun, jumlah tertinggi sejak 2019. Insentif ini diwujudkan dalam bentuk tax holiday (pembebasan pajak), tax allowance (pengurangan pajak), super tax deduction (pengurangan pajak untuk kegiatan tertentu), dan fasilitas pajak penghasilan badan yang bakal diberikan ke dunia usaha yang diprediksi tidak dalam keadaan baik-baik saja pada tahun politik tersebut.

Jika dirancang dengan tepat dan terstruktur serta disesuaikan dengan target yang tepat, insentif pajak dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap perekonomian dan aktivitas sosial. Beberapa kajian ekonomi menjelaskan kontribusi yang diberikan oleh insentif pajak biasanya berupa peningkatan volume investasi. Adapun, dalam kajian ilmu sosial, hal ini diwujudkan dalam bentuk perubahan sosial pada masyarakat. Selain itu, insentif perpajakan akan mendorong jumlah investasi atau dana yang mengalir ke sektor tertentu sehingga berdampak dalam menaikkan kapasitas produksi, pertumbuhan ekonomi, dan mengatrol daya saing di pasar global. Kajian-kajian itu memberikan peran ideal dari insentif pajak, walaupun diperlukan waktu dan kesabaran untuk dapat memetik buah keberhasilan dari insentif pajak di tengah kelesuan ekonomi global.

Saya akan menyoroti insentif pajak yang akan digelontorkan oleh pemerintah karena insentif ini merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi perlambatan laju perekonomian dan pencegahan krisis ekonomi. Pemerintah acap memberikan insentif pajak dan hasilnya dapat membantu pencegahan kelesuan ekonomi. Misalnya, pada 2018, pemerintah memberikan tax holiday, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang pemberian fasilitas pengurang pajak penghasilan badan dan tax allowance yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah tertentu. Hasil dari semua kebijakan itu menimbulkan optimisme terhadap laju pertumbuhan ekonomi pada masa itu.

Insentif pajak pada aspek pajak pertambahan nilai (PPn) juga ada pada 2019. Insentif pajak atas ekspor jasa mencapai nol persen dan diperluas dengan memasukkan sejumlah jenis jasa lain, seperti jasa teknologi dan informasi, penelitian dan pengembangan, serta penyelenggaraan satelit atau komunikasi/konektivitas data. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2019.

Perekonomian Indonesia pada tahun-tahun tersebut tetap tumbuh. Hal ini berkat kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah yang komprehensif. Salah satunya adalah insentif pajak.

Memperbaiki perekonomian dengan insentif pajak ini memang didukung dengan teori insentif pajak yang dipelopori oleh guru besar Universitas Indonesia, Gunadi, dalam bukunya yang berjudul "Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan". Gunadi menjelaskan bahwa insentif pajak akan menciptakan beban pajak yang rendah dibanding negara sekawasan sehingga akan meningkatkan produksi nasional dan memberikan penghasilan kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan menaikkan produk domestik bruto dan kesejahteraan rakyat. Jadi, secara tidak langsung, insentif pajak akan membantu ekonomi masyarakat kecil walaupun sasaran utamanya tetap untuk para investor.

Langkah Antisipasi

Pakar ekonomi makro banyak memprediksi bahwa Pemilu 2024 berkontribusi pada pelemahan ekonomi sebesar 0,27 persen terhadap PDB. Pelemahan ini akan berimbas pada kondisi rakyat kecil. Bahkan, saat ini saja dampak lesunya perekonomian sudah tampak dari menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini terlihat dari sepinya pengunjung di pusat-pusat belanja modern dan tradisional.

Pemerintah sudah mengantisipasi imbas yang akan dihadapi rakyat kecil ini, misalnya melalui program perlindungan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 yang diusulkan naik 14,89 persen dengan nilai Rp 546,9 triliun dibanding pada 2023 yang sebesar Rp 476 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai kebutuhan penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, serta bantuan pendidikan dan kesehatan. Namun bantuan ini perlu diawasi seketat mungkin agar tepat sasaran dan efektif sehingga rakyat kecil dapat terselamatkan atas pelemahan perekonomian nanti.

Kondisi perekonomian pada tahun politik memang selalu menarik untuk didiskusikan dan diprediksi. Namun hal yang terpenting adalah persoalan perekonomian nasional harus tetap going concern dan memberikan dampak positif kepada rakyat banyak serta investor. Para ekonom, ahli perpajakan, ahli hukum, dan akademikus lain diharapkan memberikan kontribusinya untuk menyumbangkan saran serta pemikiran pada saat-saat seperti ini agar dapat membuahkan hasil yang positif.

Para politikus yang akan bertarung pada 2024 hendaknya selalu ingat untuk menjaga kondisi tetap terkendali dan aman. Jika terjadi kekacauan atau chaos, semua kebijakan ekonomi, termasuk insentif pajak, akan menjadi tidak berguna dan sia-sia.


PENGUMUMAN

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebut lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan nomor kontak dan CV ringkas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Irwan Wisanggeni

Irwan Wisanggeni

Dosen Magister Akuntansi Universitas Trisakti

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus