Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH seharusnya tak bersikap mendua dalam soal harga elpiji nonsubsidi. Pertamina jelas memiliki hak menentukan sendiri harga elpiji nonsubsidi. Hak ini dinyatakan secara terang-benderang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bereaksi sangat keras serta menekan perusahaan minyak dan gas pelat merah itu untuk mengoreksi kenaikan harga dalam waktu 1 x 24 jam.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo