Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Jaksa Pengedar Bukti Ekstasi

Penjualan barang bukti ekstasi oleh jaksa mencerminkan lemahnya pengawasan di lingkup internal kejaksaan. Selain dihukum berat, sindikatnya harus dibongkar.

30 Maret 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TINDAKAN nekat dua jaksa ini tak boleh diselesaikan dengan kompromi. Menjual barang bukti jelas pelanggaran berat, apalagi berupa ribuan pil ekstasi yang punya daya rusak tinggi. Jaksa Ester Tanak dan Dara Veranita, selain harus dihukum akibat kejahatannya, semestinya juga bisa diyakinkan agar mereka mau ”menyanyi” ihwal sindikat pengedar barang haram yang diduga juga melibatkan oknum aparat lainnya.

Sudah menjadi rahasia umum betapa jaringan pelaku kejahatan ini begitu kuat. Kedua jaksa diduga menyalurkannya lewat seorang polisi—yang tentunya juga mustahil bekerja seorang diri. Kaitan kedua pihak, termasuk siapa di belakang sang polisi, mesti dibongkar habis. Buah mulut di luaran mengisahkan: modus kriminalitas ini tak mudah terendus aparat karena justru mereka berperan penting dalam ”operasi” perdagangan barang bukti ekstasi.

Ulah kedua jaksa, atau siapa pun aparat itu, harus diakhiri. Para pimpinan di kejaksaan dan kepolisian haruslah menegaskan kepada semua anggotanya bahwa tak ada ampun jika ada yang nekat melakukan tindak kriminal yang sekaligus merendahkan kehormatan korps ini. Kalau masih ada yang bandel, harus diganjar setimpal. Tak perlu menunggu kasusnya masuk ke pengadilan. Jangan ragu-ragu kalau harus memberhentikan mereka secara tidak hormat.

Kejadian ini menandakan ada persoalan serius di sektor hulu penegakan hukum. Ternyata sistem pengawasan terhadap barang bukti perkara pidana begitu lemah.

Bayangkan, butir-butir ekstasi yang mestinya masuk ke ruang sidang sebagai bukti perkara justru enteng saja dijajakan Ester dan Dara kepada seorang aparat kepolisian. Sebagai kamuflase, kedua jaksa itu menukar ekstasi yang telah dilego dengan sejenis obat asma berbentuk mirip ekstasi.

Kasusnya bermula dari dicokoknya pengedar narkoba Mochamad Yusuf alias Kebot. Ia ditangkap polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Desember 2008. Dari tangannya, polisi menyita 5.000 butir ekstasi. Dengan alasan meminjam barang bukti, kedua jaksa mencuri sebagian ekstasi sitaan itu. Aib besar itu terbongkar ketika pihak kepolisian membekap si karyawan lepas di kepolisian. Dari sini, rantai penyelidikan terurai ke arah jaksa Ester, Dara, serta Irfan—polisi pembeli ekstasi itu.

Dua jaksa dan polisi Irfan bisa jadi ibarat sebuah sekrup dari mata rantai sindikat narkoba yang berkelit-kelindan. Sebab itu diperlukan penyelidikan saksama dan persisten untuk menggali lebih dalam kasus ini. Sudah benar jika polisi menggunakan Undang-Undang Psikotropika Tahun 1997 untuk membidik Ester, Dara, dan Irfan. Jika bersalah menyelewengkan barang bukti, maksimal mereka bisa dipenjara hingga 15 tahun.

Tapi kami usulkan agar hukuman mereka diperberat. Undang-undang juga mengatur bahwa hakim bisa menambahkan sepertiga dari hukuman maksimal dengan pertimbangan khusus. Hal ini penting untuk menimbulkan efek jera. Pula, mengingat dampak gawat yang diakibatkannya selama ini. Apalagi bukan pertama kali inilah seorang petugas hukum terlibat jual-beli ataupun pemakaian narkotik dan obat terlarang.

Rantai kontrol juga harus diperketat. Kejaksaan negeri, sebagai penanggung jawab dan tempat awal barang bukti mulai dihadirkan, harus dipelototi. Prosedur serah-terima barang bukti antara polisi dan jaksa harus tuntas dan disertai dokumen yang jelas. Pendek kata, aksesnya tertutup untuk diselewengkan. Jika perkaranya sudah diputus dan barang haram itu tak lagi diperlukan, segeralah dimusnahkan agar tak menggoda iman aparat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus