Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pepatah “jarimu harimaumu” seharusnya menjadi pegangan semua orang tatkala berkomunikasi melalui media sosial. Kesadaran memverifikasi informasi menjadi tanggung jawab para pengguna media sosial sebelum ikut menyebarluaskannya. Kontestan pemilihan umum pun memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk tidak merusak demokrasi lewat penyebaran disinformasi.
Kabut kabar bohong—dikenal sebagai hoaks—menebal menjelang pemungutan suara 17 April mendatang. Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 81 kabar bohong soal pemilu dan 19 disinformasi politis pada Januari-Februari lalu. Padahal, sepanjang tahun lalu, kementerian ini hanya mencatat 6 kabar bohong ihwal pemilu dan 56 disinformasi soal politik. Sedangkan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia menemukan, sepanjang Januari-Maret 2019, ada sedikitnya 47 kabar bohong soal Joko Widodo dan 17 berita yang menyerang Prabowo Subianto.
Badan Pengawas Pemilu meyakini penyebaran berita bohong dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tak hanya menyudutkan kandidat presiden, kabar kibul juga bertujuan mendelegitimasi pemilihan umum. Politik menghalalkan segala cara ini amat berbahaya karena bisa memicu konflik jika salah satu kandidat kalah.
Rapinya penyebarluasan kabar bohong terlihat dari penelitian PoliticaWave, lembaga pemantau percakapan di media sosial. Lembaga itu mengungkap bahwa kabar bohong kerap berawal di grup percakapan seperti WhatsApp dan Facebook. Setelah itu, kabar sesat tersebut didengungkan ke media sosial milik para relawan agar menjadi viral. Ini terlihat dari pelibatan para pendengung atau buzzer—banyak yang terafiliasi dengan para kandidat—di dunia maya. Contohnya, kasus berita bohong tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos untuk memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin melibatkan lebih dari 50 ribu akun media sosial.
Publik perlu kritis terhadap informasi yang disampaikan tokoh masyarakat sekalipun. Pelaku penyebaran berita bohong bisa berasal dari berbagai lapisan. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain bahkan ikut menyebarkan informasi tidak benar dengan menyatakan pemerintah berencana melegalkan zina dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam suatu diskusi di televisi. Meski Zulkarnain meminta maaf dan mencabut pernyataannya, kabar bohong itu telanjur menyebar. Seorang ustad di Banyuwangi, Jawa Timur, sampai diperiksa polisi karena meniru pernyataan itu.
Niat Kementerian Komunikasi menggiatkan edukasi masyarakat untuk menangkal berita bohong layak didukung. Upaya ini harus masif dan tanpa henti menjangkau semua lapisan, mengingat intensitas peredaran kabar bohong juga sangat tinggi. Para kontestan pemilu semestinya pula berkomitmen untuk tidak bermain kotor lewat propaganda dan disinformasi. Mereka terkesan malah memanfaatkan kelemahan masyarakat yang mudah mempercayai, bahkan cenderung memilih, kabar yang mendukung keyakinan politiknya.
Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seharusnya menginstruksikan kepada para pendukungnya agar tidak terlibat dalam pembuatan dan penyebaran disinformasi yang menyesatkan publik. Para kandidat bahkan perlu memberi sanksi terhadap pendukungnya yang terbukti memproduksi atau menyebarluaskan disinformasi. Kontestan pemilu semestinya melakukan pendidikan politik, bukannya malah membodohi masyarakat sekaligus merusak demokrasi lewat kabar bohong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo