Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penusukan panatua gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Asem, Bekasi Timur, merupakan pelanggaran serius atas hak untuk beribadah. Padahal hak ini dijamin penuh konstitusi kita. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas menyatakan jaminan negara untuk kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan keyakinan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo