Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Kembalikan Hak Berumah Ibadah

Surat keputusan bersama menteri yang mengatur pembangunan rumah ibadah perlu direvisi total. Sistem kuota lebih adil.

20 September 2010 | 00.00 WIB

Kembalikan Hak Berumah Ibadah
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penusukan panatua gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Asem, Bekasi Timur, merupakan pelanggaran serius atas hak untuk beribadah. Padahal hak ini dijamin penuh konstitusi kita. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas menyatakan jaminan negara untuk kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan keyakinan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus