KAMI merasa gembira dengan adanya proyek-proyek yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Banyumas. Tapi kegembiraan yang semula menggembung akhirnya kempes kembali, setelah mengetahui sepak terjang mereka yang bertanggungjawab. Bagaimana tidak? Uang puluhan juta telah lari tidak ketahuan rimbanya. Yang kami ketahui pasti adalah dari 2 (dua) proyek Inpres anggaran 77/78, berupa pembuatan perabotan dan alat-alat SD Inpres yang bernilai Rp 62.160.000 (enam puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah), dan Proyek Pembangunan Tubuh Jalan Glempang-Karangkobar di kota Purwokerto dengan biaya Rp 25.162.000 (dua puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah). Semuanya meurut kontrak dilaksanakan oleh Biro RJ yang berdomisili di Purwokerto. Dari dua proyek ini kita bisa menghitung secara persis berapa uang yang tidak ketahuan rimbanya. 1. Proyek Pembuatan Perabotan dan Alat-alat SD Inpres Menurut kontrak yang ditandatangani Bupati dan Pimpinan Biro RJ per unit bernilai Rp 740.000. Jumlah keseluruhan 84 unit, jadi nihli kontrak Rp 740.000 x 84 unit = Rp 62.160.000. Atas nasihat pihak bouwhier (Bupati/Direksi/Pemda) proyek tersebut dibagi-bagi kepada CV Brt 34 unit, Yayasan JS Kebumen 10 unit dan sisanya 40 unit dilaksanakan sendiri oleh Biro RJ bersama CV BH. Pekerjaan yang dilaksanakan Yayasan JS oleh Bouehier dibayarkan penuh Rp 740.000, sesuai dengan kontrak dipotong pajak. Tapi pekerjaan yang dilaksanakan Biro RJ & CV Brt dibayarkan sebagai berikut: Dibayar sesuai perjanjian di luar kontrak per unit . . . . . . . . . . Rp 575.000. Potongan-potongan: 1. Ppn. 5% x Rp 740.000 = Rp 37.000 2. Mpo. 2% x Rp 740.000 = Rp 14.800 3. ( ? ) 4% x Rp 740.000 = Rp 29.600 . . . . . . . . . . . . . Rp 81.400 Yang diterima kontraktor untuk konstruksi dan keuntungan per unit = Rp 493.600. Padahal yang harus diterima adalah Rp 740.000 - 7% = Rp 688.200. Sehingga uang proyek yang "jalan-jalan" 74 unit x (Rp 688.200 - Rp 493.600) = Rp 14.400.400 (empas belas juta empat ratus ribu empat ratus rupiah). Jadi uang proyek yang menguap sekitar 23,5% dari nilai kontrak. Dengan demikian apa yang bisa diharap dari uang yang sisa untuk menjamin kwalitet pekerjaan? Bapak boleh periksa ke SD Inpres yang menerimanya. Istimewa! 2 Proyek Pembuatan Tubuh Jalan Glempang - Karangkobar. Para Proyek Perabot & Alat SD Inpres Biro RJ memberi pekerjaan kepada sub kontraktor atas restu dan sepengetahuan Bouwhier. Lain halnya dengan Proyek Pembuatan Tubuh Jalan Glempang - Karangkobar: Biro RJ melimpahkan pekerjaannya atas dasar tidak adanya teknisi dan finansiil yang pada akhirnya terjadi kericuhan dan melibatkan bank pemerintah yang memberikan bantuan kredit, dan diikutsertakan pula pihak Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan secara hukum. Walaupun demikian proyek bisa selesai sesuai dengan bestek, hanya mengalami keterlambatan akibat kericuhan antar Biro RJ dengan pelaksananya CV BH. Yang hendak kami kemukakan di sini adalah pembayaran yang diberikan kepada kontraktor yang tidak sesui dengan kontrak yang sudah dibuat dengan Bouwhier lengkap dengan lampiran-lampirannya yang berupa penawaran dan RAB-nya: Nilai kontrak .........Rp 25.162.000 Potongan-potongan: 1. Pajak-pajak: a. Ppn 5% x Rp 25.162.000 = Rp 1.258.100 b. Mpo. 2% x Rp 25.162.000 = Rp 503.240 **** Rp 1 761 340 2 Ganti rugi tanah (ada pada RAB) ................. Rp 2.750.000 3. Stelpos/operasionil (?) non bestek/ RAB................Rp 1.832.909 4. Dana Penerangan/Perlistrikan (?) non bestek..................Rp 2.250.000 5. Pinjaman (pinjaman apa kami tidak tahu)...........Rp 650.000 **** Rp 1.000.000 **** Rp 500.000 Jumlah Rp 10.744.249 Sisa uang yang diterima untuk konstruksi/keuntungan dan direksi lapangan...................Rp 14.417.751 Dengan demikian potongan yang meragukan kegunaannya adalah: (3) Rp 1.832.909 + (4) Rp 2.250.000 + (5) Rp 2.150.000, berjumlah = Rp 6.232.909 (enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan rupiah) -- sekitar 24,8 dari nilai kontrak. Apakah kontraktor-kontraktor lain mengalami nasib yang sama dalam mendapat proyek Inpres, kami kurang tahu. Tapi menilik cara lelang yang diselenggarakan pada proyek-proyek Inpres 2/1977, yang begitu nyentrik, kami yakin semuanya kena sembelih Dana Stelpos/Operasionil. Ini mengingat dalam kontraktor diberitahu mendapat proyek yang mana, oleh Bouwhier dipanggil satu per satu di dalam Ruangan Khusus. Ini bisa Bapak tanyakan kepada: 1. Biro RJ, 2. CH V & Co, 3. CV KC, 4. CV M Co, 5. CV SJ dan 6. CV AW. Yang paling nyentrik adalah CV SJ bisa mendapat proyek di mana CV SJ tidak menawar. Bapak ingat PSSI, bukan? Kami anggap sama kasarnya dalam bermain tanpa mengindahkan sama sekali aturan permainan. Apakah wasit dengan kartu kuning dan kartu merahnya sudah tidak dianggap lagi? Tulisan ini anggaplah kenang-kenangan dari warga Banyumas yang pernah Bapak pimpin. Jasa Bapak di masa Perang Kemerdekaan kami hargai setinggi-tingginya. Tapi memimpin satu kabupaten bukan seperti memimpin pasukan. Selamat mengaso, semoga selalu dilimpahi rejeki dari-Nya. Amin. ANTON BS (Alamat pada Redaksi)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini