Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
CEROBOH betul Kementerian Kesehatan saat mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi. Munculnya pasal kebolehan melakukan aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 itu memancing kontroversi. Kisruh pasal itu menunjukkan betapa pemerintah tak menyiapkan aturan ini dengan matang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo