Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Salah Langkah Polisi Menangani Konflik Rempang

Polisi menetapkan warga Rempang sebagai tersangka penyanderaan. Kriminalisasi untuk membungkam protes atas proyek Eco City.

 

12 Februari 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: TEMPO/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: TEMPO/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Tiga warga Rempang, antara lain perempuan lanjut usia, menjadi tersangka penyanderaan.

  • Polisi tidak menjadikan petugas PT MEG sebagai tersangka kerusuhan Rempang.

  • Ada dugaan kriminalisasi untuk membungkam warga dalam konflik Rempang.

DI Pulau Rempang, semboyan kepolisian untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat tampak hanya slogan kosong. Dalam menangani bentrokan antara warga dan pekerja proyek Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau, polisi justru menunjukkan keberpihakan kepada kelompok yang lebih kuat, bukan kepada rakyat yang berusaha mempertahankan hak hidupnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Puncak ketidakadilan itu terlihat pada 6 Februari 2025, ketika Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan tiga warga Rempang—Siti Hawa, 67 tahun, Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54)—sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan kemerdekaan orang lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tuduhan polisi itu muncul setelah peristiwa 17 Desember 2023, ketika warga mempertanyakan tindakan petugas keamanan PT Makmur Elok Graha (MEG)—pengembang Rempang Eco City—yang mencabuti poster-poster penolakan atas proyek tersebut. Seorang petugas keamanan dibawa warga untuk dimintai keterangan. Warga akhirnya bersedia melepaskan petugas keamanan tersebut dengan jaminan bahwa perusakan poster tidak lagi terjadi.

Alih-alih berperan sebagai penengah, polisi justru mengincar warga Rempang sebagai biang kerusuhan. Bahkan, ketika puluhan petugas PT MEG datang dan menyerang warga hingga bentrokan pecah, polisi hanya menindak warga. Polisi menuduh sejumlah warga sebagai pelaku penyanderaan petugas, sedangkan para petugas PT MEG yang menyerang warga tak turut diperiksa. Tuduhan penyanderaan yang diarahkan kepada seorang perempuan lanjut usia makin menegaskan adanya upaya kriminalisasi terhadap mereka yang menolak proyek Rempang Eco City.

Celakanya, ini bukan pertama kalinya kepolisian bertindak represif terhadap warga Rempang. Pada September 2023, aparat membubarkan aksi protes warga dengan tembakan gas air mata dan meriam air. Akibatnya, puluhan orang mengalami luka-luka. Belasan siswa serta guru harus dilarikan ke rumah sakit akibat sesak napas. Represi ini menunjukkan bagaimana kepolisian terus berada di pihak pengembang dan penguasa, sementara masyarakat yang mempertahankan haknya justru dikriminalkan.

Di balik kekerasan aparat di lapangan, pejabat pemerintah di belakang meja pun gagal menyelesaikan akar masalahnya: pengabaian hak warga Rempang yang telah bermukim di sana selama puluhan tahun. Jika masalah mendasar ini tidak diselesaikan, konflik antara warga dan pengembang besar kemungkinan akan terus berlanjut.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi maladministrasi oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang mengalokasikan lahan untuk proyek tanpa sertifikat hak pengelolaan dari Badan Pertanahan Nasional. Artinya, proyek ini dijalankan di atas tanah yang tidak clean and clear secara hukum.

Agar tragedi Rempang tidak berulang, pemerintah harus mengevaluasi proyek Rempang Eco City secara menyeluruh. Sudah jelas proyek ini bermasalah, baik secara hukum maupun sosial. Jika Presiden Prabowo Subianto benar berpihak kepada rakyat, seperti yang kerap dia dengungkan selama masa kampanye pemilihan presiden, tidak ada alasan untuk melanjutkan proyek strategis nasional di Rempang—juga di tempat lain—yang jelas-jelas merampas ruang hidup warga sekitarnya.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus