Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Melindungi Pengungkap Korupsi

Pemberian insentif bagi pelapor korupsi menjadi motivasi bagi publik untuk melapor, tapi gagal memitigasi risiko yang muncul akibat aktivitas masyarakat sebagai pelapor.

6 Desember 2018 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian insentif bagi pelapor korupsi menjadi motivasi bagi publik untuk melapor, tapi gagal memitigasi risiko yang muncul akibat aktivitas masyarakat sebagai pelapor. Insentif itu muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan ini sebetulnya hanya menambah klausul baru tentang pemberian insentif berupa piagam dan/atau uang. Padahal peran serta masyarakat tidak hanya sebagai pelapor. Ada peran lain yang disebutkan dalam peraturan ini-tapi tidak mendapat perlakukan yang sama dengan pelapor, yakni saksi dan ahli.

Kehadiran peraturan ini tentu perlu diapresiasi. Namun akan lebih baik jika peran masyarakat dirancang secara komprehensif, tidak hanya dalam perkara korupsi. Hal itu juga perlu dikombinasikan dengan sistem proteksi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, peraturan pemerintah itu hanya mengulas perlindungan hukum bagi pelapor korupsi.

Perlindungan hukum terhadap orang-orang yang membantu mengungkap suatu kejahatan mengalami perluasan. Di dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, misalnya, muncul penegasan perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan ahli. Bahkan perlindungan juga bisa diberikan kepada seseorang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana, meskipun tidak ia alami sendiri.

Perluasan peran ini seharusnya juga diimbangi dengan penguatan dari sisi perlindungan, baik secara hukum, fisik, psikis, maupun ekonomi. Dalam kajian Transparency International Indonesia (2017), masalah utama yang dialami masyarakat pengungkap korupsi adalah lemahnya perlindungan hukum. Bahkan muncul dilema ketika sang pelapor adalah pegawai pemerintah. Sebab, biasanya ia akan berhadapan dengan budaya birokrasi yang korup. Sehingga tidak mustahil akan muncul upaya sistematis yang berujung penghambatan karier, pengucilan, mutasi, bahkan pemecatan.

Dalam hal perlindungan hukum, keadaan bahkan jauh lebih buruk. Ini setidaknya tecermin dalam kasus gugatan terhadap saksi ahli di persidangan. Sebut saja gugatan oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang divonis 15 tahun penjara di tingkat banding dalam kasus korupsi. Nur menggugat secara perdata Basuki Wasis, saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengadilan memproses gugatan tersebut, padahal keterangan ahli inilah yang digunakan hakim pengadilan (tingkat pertama dan banding) sebagai dasar dalam menjatuhkan vonis. Jadi pelanggarannya ada dua: hakim tidak mengindahkan perlindungan hukum terhadap ahli serta telah mengesampingkan putusan pengadilan sebelumnya.

Belakangan juga muncul kasus serupa. Bambang Hero, ahli yang juga dari IPB dan sering membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus kejahatan lingkungan, digugat secara perdata oleh perusahaan pembakar lahan. Preseden ini tentu bukan hanya soal serangan balik dari para pelaku kriminal yang telah divonis pengadilan, tapi juga diamini Mahkamah Agung.

Situasi ini sebetulnya sama dengan kasus kriminalisasi yang kerap terjadi terhadap pelapor korupsi. Penegak hukum (polisi, jaksa, dan pengadilan) seakan-akan memiliki diskresi untuk tetap memproses laporan pidananya sekalipun undang-undang secara tegas dan jelas memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pelapor.

Karena itu, Presiden seharusnya juga memfokuskan diri untuk melakukan penataan internal penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) mengenai perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi pelapor, saksi, ataupun ahli. Presiden juga perlu membuat kebijakan anggaran di lembaga penegak hukum agar mampu menghadirkan saksi atau ahli yang membantu mereka menangani kejahatan yang bersifat serius dan terorganisasi, misalnya kasus korupsi.

Untuk mengakomodasi semua itu, Presiden setidaknya bisa melakukan revisi terbatas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 atau membuat regulasi baru yang khusus mengatur perlindungan terhadap masyarakat. Hal ini penting segera dilakukan agar kriminalisasi dan gugatan hukum tidak menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk membungkam para pengungkap korupsi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus