Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Suka-suka Mengintervensi OJK

Pemerintah meminta Mahkamah Agung melantik anggota Dewan Komisioner OJK kendati belum saatnya. Bisa menabrak undang-undang.

4 Juni 2022 | 00.00 WIB

Suka-suka Mengintervensi OJK
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suka-suka Mengintervensi OJK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah ingin melantik anggota Dewan Komisioner OJK yang baru.

  • Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang lama belum habis.

  • Intervensi pemerintah mengancam independensi OJK.

PEMERINTAH tidak boleh asal meminta Mahkamah Agung buru-buru melantik komisioner terpilih Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain menunjukkan buruknya tata kelola birokrasi kita, langkah itu bisa menodai independensi lembaga pengawas industri keuangan dan perbankan tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus