Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah akan memulai program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster berbayar.
Pihak swasta bakal dilibatkan sebagai importir dan penyelenggara vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Vaksinasi merupakan tanggung jawab negara yang harus dibagikan secara gratis.
PRESIDEN Joko Widodo mesti segera mengkaji ulang rencana program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster dengan skema membayar. Tak sepantasnya pemerintah membiarkan pengusaha memungut keuntungan dari program ini, meski hanya berlaku bagi sebagian kalangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Kesehatan memulai program vaksin dosis ketiga pada Januari 2022. Vaksin tambahan ini menjadi kebutuhan di tengah badai varian B.1.1.529 atau Omicron yang sudah masuk ke Indonesia. Ada dua skema dalam program ini, yaitu program dosis ketiga gratis dan berbayar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun vaksin gratis hanya berlaku untuk 61,6 juta warga miskin Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan 21,5 juta warga lanjut usia. Dalam skema ini, negara menanggung biaya pengadaan 92,4 juta dosis vaksin. Sedangkan 208,3 juta warga yang tak masuk kelompok ini harus membayar jika ingin mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Belum ada penjelasan terperinci berapa besar kebutuhan dana untuk pengadaan vaksin dosis ketiga buat peserta PBI JKN ataupun warga lanjut usia. Demikian pula perhitungan nilai belanja dan kapasitas anggaran, jika pemerintah harus menyelenggarakan vaksinasi gratis untuk semua penduduk.
Di tengah ketidakjelasan itu, pemerintah malah membuka izin bagi importir swasta untuk mendatangkan 231,4 juta dosis vaksin buat program vaksinasi dosis ketiga berbayar. Swasta juga diizinkan menjadi penjual dan penyelenggara vaksinasi dosis ketiga berbayar. Dengan potensi konsumen lebih dari 200 juta orang, peluang meraup keuntungan tentu sangat besar.
Sikap pemerintah menggelar vaksinasi berbayar dengan melibatkan swasta jelas mengundang syak wasangka: karena anggaran negara terbatas atau membuka pintu bagi pengusaha mengeruk laba. Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan masih ada ruang fiskal hingga Rp 35 triliun untuk pengadaan vaksin tahun depan.
Selain itu, dengan memperhitungkan sisa target program vaksinasi “wajib” dosis pertama dan kedua yang tinggal 30 persen, tersedia ruang anggaran membagikan vaksin dosis ketiga gratis. Jika pun kurang, pemerintah seharusnya merealokasi anggaran dari pos belanja lain yang tidak menjadi prioritas. Upaya merampungkan vaksinasi Covid-19 menjadi kunci pemulihan ekonomi.
Alasan bahwa vaksin dosis ketiga bukan kebutuhan mendesak juga sudah tak relevan. Saat varian hasil mutasi Covid-19 bermunculan dengan karakter yang lebih berbahaya, ada risiko jika vaksin dosis pertama dan kedua tak ampuh lagi.
Sejumlah riset menguatkan dugaan tersebut. Penelitian dari University of Hong Kong yang dirilis pekan lalu menyebutkan individu yang disuntik dua dosis vaksin Sinovac dan Pfizer tidak menghasilkan tingkat serum antibodi yang cukup untuk melawan varian Omicron. Kesimpulan serupa muncul pada riset Oxford University, yang menyebutkan dua dosis vaksin AstraZeneca dan Pfizer kurang efektif menangkal Omicron. Vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Pfizer adalah vaksin yang digunakan oleh mayoritas orang Indonesia.
Menghadapi kondisi ini, pemerintah seharusnya sadar bahwa vaksin booster adalah kebutuhan utama dan hak semua warga. Di tengah masa pandemi yang tak berkesudahan, vaksin adalah barang publik yang tak boleh dibisniskan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo